Pelepasan Kawasan Hutan Ada 700 Ha Lahan
KOTA MANNA -Pemkab Bengkulu Selatan (BS) usulkan alih fungsi 705,23 hektare hutan kawasan. Salah satu klausul usulan yang diajukan oleh Pemkab BS yakni pemberian akses pengelolaan kawasan hutan kepada masyarakat agar terbebas dari konflik. Sehingga dipastikan 700 hektare lahan baru ini bisa digarap masyarakat yang berada di sekitar kawasan hutan. Pemkab segera siapkan dokumen penurunan kawasan hutan untuk dibebaskan pada masyarakat yang saat ini masih berada di dalam kawasan hutan. Karena melihat pertumbuhan penduduk yang tak signifikan tidak berbanding lurus dengan luas Kabupaten BS seluas 1200 kilomter persegi. Maka dalam klausul pembebasan lahan seluas 700 hektare ini, penduduk atau masyarakat berada di sekitar kawasan hutan diberikan untuk menggarap. Tapi dengan catatan tidak ada tanaman kopi atau sawit. Ini dikatakan Asisten I Pemkab BS Yunizar Hassan, M.AP. Dalam penurunan kawasan hutan ini, kata Yunizar, masyarakat diberi hak kelola untuk tanam tumbuh kayu dan kebutuhan yang bisa menunjang ekosistem. Seperti tanaman durian dan jenis pepohonan lainnya. “Yang pastinya tanaman yang menunjang ekosistem. Utamanya pohon durian,” katanya. Yunizar merincikan hutan kawasan yang diusulkan untuk alih fungsi berada di hutan lindung (HL) Bukit Mandara Desa Batu Ampar Kecamatan Kedurang. Ini untuk dialihfungsi ke Area Penggunaan Lain (APL) seluas 109,56 hektare. Hutan produksi peraduan tinggi Desa Bandar Agung untuk dialihfungsikan ke APL. Meliputi Dusun Air Kiliran seluas 166,18 hekater dan Dusun Simpur seluas 24,98 hektare. HL Bukit Riki Dusun Tanjung Tengah untuk dialihfungsi ke APL seluas 70,13 hektare dan HL Bukit Rabang untuk dialihfungsikan ke Tahura Air Geluguran seluas 334, 38 hektare. Yunizar menambahkan proses usulan tersebut sudah lama direncanakan. Tapi tahun ini baru dibahas kembali dan sudah masuk ke dalam usulan.(tek)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: