2 PPS Tetap Diminta Selesaikan Isolasi
AMEN - Sesuai jadwalnya, Senin (6/7) dua anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kabupaten Lebong yang diduga terpapar Covid-19, kembali menjalani rapid test kedua. Berbeda dengan hasil tes pertama, rapid test kedua hasilnya unreaktif atau negatif. Kendati tidak lagi menunjukkan gejala Covid-19, kedua PPS itu tetap diminta menuntaskan masa isolasi mandiri penuh 14 hari. Dikatakan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Lebong, Rachman, SKM, M.Si, atas hasil rapid test kedua yang berjarak 10 hari dari rapid test pertama, pihaknya tidak jadi mengajukan swab test. Sesuai prosedur penanganan Covid-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes). ''Lain cerita kalau hasil rapid test kedua hasilnya masih positif, tentunya wajib dilakukan swab test,'' kata Rachman. Namun demi keamanan bagi kedua PPS bersangkutan dan warga Lebong, PPS Desa Talang Kerinci, Kecamatan Bingin Kuning dan PPS Kelurahan Mubai, Kecamatan Lebong Selatan itu diminta tetap menjalani isolasi mandiri genap 14 hari. Kedua PPS itu tidak diperkenankan dahulu menjalani aktivitas di luar rumah. ''Walau di rumah tetap pakai masker dan jaga jarak kalau di rumah ada anggota keluarga yang lain,'' terang Rachman. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong, Shalahuddin Al Khidhr, SE mengaku sudah menerima laporan dari Dinkes. Pihaknya sudah membebastugaskan kedua PPS itu selama 14 hari terhitung Sabtu (27/6). ''Mereka baru diaktifkan kembali setelah masa isolasi mandirinya berakhir,'' sampai Shalahuddin.(sca)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: