Tahu Ada Korupsi, Laporkan Lewat E-Dumas
BENGKULU – Pemprov Bengkulu bersama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaunching aplikasi Elektronik Pengaduan Masyarakat (E-Dumas) di Balai Raya Semarak, Selasa (7/7) pagi. Melalui aplikasi ini, masyarakat yang mengetahui ada tindak pidana korupsi dapat melaporkannya. Dengan dilaunching aplikasi ini dengan bertujuan untuk meminimalisir angka tindak pidana korupsi di wilayah Bengkulu.
Pimpinan KPK RI, Alexander Marwata mengatakan, pihaknya meminta kepada masyarakat dalam penggunaannya dan memberikan apresiasi kepada masyarakat yang berperan dalam membantu KPK. Dengan adanya aplikasi E-Dumas ini karena menurut dia, perkara korupsi lebih banyak diketahui oleh PNS dan masyarakat yang melihat, merasakan sendiri dan mengalami terjadinya tindak pidana korupsi atau penyimpangan. Maka PNS dan masyarakat difasilitasi untuk melapor melalui e-Ngadu. Baik masyarakat ataupun kalangan ASN di Bengkulu yang mengetahui adanya tindak pidana korupsi maka dapat langsung melaporkannya melalui aplikasi ini.
Dipastikan, identitas pelapornya akan tetap dirahasiakan dan nantinya akan ditindaklanjuti, baik melalui Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) yang ada di Inspektorat Provinsi maupun oleh Aparat Penegak Hukum (APH). "Untuk identitas pelapor juga harus jelas tapi akan dirahasiakan. Tidak ada sanksi bagi pelapor meskipun laporannya tidak terbukti. Itu menjadi tugas dari APH untuk membuktikan. Pelapor hanya menyampaikan apa yang dia ketahui, yang dia lihat, yang dia rasakan. Kita juga harus berikan apresiasi kepada pelapor apabila laporannya terbukti," terang Alexander.
Bahkan, lanjutnya, pelapor yang laporannya terbukti maka diberikan insentif. Apabila kerugian negara mencapai Rp 1 miliar, maka berhak mendapatkan insentif Rp 2 juta. “Secara pribadi saya sampaikan itu terlalu kecil, saya berharap insentif ini bisa lebih besar lagi misalnya 5 persen dari jumlah kerugian negara,” tambahnya.
Gubernur Bengkulu, Dr. H. Rohidin Mersyah, MMA menyampaikan, dengan telah dilaunching E-Dumas pihaknya akan segera koordinasi dengan pihak KPK dan Inspektorat Provinsi terkait penggunaan dan pemanfaatan aplikasi e-Ngadu. “Harapan kita aplikasi ini dapat meminimalisir pejabat yang korupsi, mencegah kerugian negara dan keluhan masyarakat dapat tertangani dengan baik. (zie)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: