HONDA

KPK Ingatkan Cakada Tidak Manfaatkan Bansos Covid-19 untuk Kampanye

KPK Ingatkan Cakada Tidak Manfaatkan Bansos Covid-19 untuk Kampanye

BENGKULU – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mengingatkan bagi kepala daerah (Kada) yang ingin kembali maju di pertarungan Pilkada 2020 ini tidak memanfaatkan situasi pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19) untuk berkampanye. Hal ini seperti dikemukakan Kepala Satgas Koordinator Pencegahan Wilayah V KPK, Budi Waluyo disela-sela launching E-Dumas di Balai Raya Semarak, Bengkulu, Selasa (7/7). Seperti diketahui, Pilkada yang direncanakan diselanggarakan 9 Desember 2020 di Provinsi Bengkulu yakni pemilihan gubernur dan juga 8 bupati se-Provinsi Bengkulu. Dijelaskannya, salah satunya berkaitan dengan penyaluran bantuan sosial (Bansos) Covid-19 yang terindikasi agenda terselubung untuk kepentingan politiknya seperti menyertakan foto dan gambar. “Jangan sampai ada agenda terselubung di dalamnya, ada foto, ada gambar," tuturnya. Bahkan, kata dia, KPK sampai saat ini terus melakukan pengawasan penyaluran Bansos tersebut. Menurutnya, masyarakat yang belum menerima Bansos juga dapat menyampaikan kepada KPK melalui aplikasi Jaringan Pencegahan Korupsi (JAGA) Bansos yang telah dilaunching pada Desember 2019 lalu. “Melalui fitur ini masyarakat dapat berpartisipasi dan mengawal implementasi kebijakan pemerintah dengan mencermati postur anggaran Pemerintah Daerah hasil refocusing dan realokasi anggaran untuk penanganan Covid-19,” paparnya. Disampaikan, hingga 3 Juli 2020 JAGA Bansos telah menerima total 621 keluhan terkait penyaluran Bansos. Keluhan yang paling banyak disampaikan adalah pelapor tidak menerima bantuan padahal sudah mendaftar, yaitu 268 laporan. "Untuk Bengkulu sampai saat ini masih on the track (sesuai jalur), sampai saat ini belum ada laporan," ungkap Budi. Dilanjutkan Budi, sampai saat ini belum ada penerapan sanksi yang bisa diterapkan bagi kepala daerah yang memanfaatkan Bansos untuk alat kampanyenya. Pasalnya, tahapan Pilkada untuk proses pendaftaran calon belum dimulai. “Sejauh ini kita baru sebatas mengingatkan, karena aturannya ada di KPU dan belum mulai,” tambahnya. Ditambahkan, dalam fitur JAGA Bansos, ada enam topik keluhan yang disampaikan pelapor adalah bantuan tidak dibagikan oleh aparat kepada penerima bantuan, bantuan dana yang diterima jumlahnya kurang dari yang seharusnya, nama di daftar bantuan tidak ada (penerima fiktif), mendapatkan bantuan lebih dari satu, bantuan yang diterima kualitasnya buruk, seharusnya tidak menerima bantuan tetapi menerima bantuan serta beragam topik lainnya. (zie)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: