Klik E-Ngadu, Pelapor Korupsi Dirahasiakan
BENGKULU – Pemprov Bengkulu menjadi daerah pertama memiliki aplikasi sistem pengaduan masyarakat berbasis elektronik (e-dumas). Cukup mengklik e-ngadu.bengkuluprov.go.id, masyarakat sudah bisa melaporkan korupsi. Insiatif pemprov membangun sistem pelaporan berbasis online terintegrasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) ini diapresiasi oleh KPK.
“Aplikasi ini merupakan yang pertama di Indonesia yang memperoleh supervisi langsung dari KPK. Harapannya kalau ini berjalan dengan baik kita akan mengedukasi pemerintah daerah lainnya,” kata salah satu pimpinan KPK yang juga Wakil Ketua KPK Alex Marwata melalui telekonferensi dari Gedung KPK RI, Jakarta.
Menurut Alex, masyarakat masih banyak yang mengalami atau melihat langsung perbuatan korupsi, sehingga pemerintah atau aparat penegak hukum (APH) harus memfasilitasinya agar masyarakat berani melaporkan. Salah satunya, sambung Alex, dengan membangun aplikasi pelaporan seperti ini. Agar yang mengetahui ada penyimpangan berani melaporkan maka perlu perhatian, yaitu aplikasi e-ngadu harus mudah diakses oleh masyarakat, identitas pelapor juga harus dirahasiakan.
“Tugas pelapor hanya melaporkan apa yang dirasakan, apa yang diajak dan merasa ini salah. Kalau laporan terbukti harus ada apresiasi, tapi jika tidak terbukti harus ada jaminan pelapor tidak dipermasalahkan karena itu identitasnnya harus dirahasiakan,” bebernya.
Lanjut Alex, KPK pun lebih banyak mengandalkan pelaporan masyarakat dalam penindakan korupsi. Tiap tahun, KPK menerima rata-rata 6.000 sampai 7.000 pelaporan masyarakat. Sekitar 80 persen dari laporan yang masuk tersebut menjadi basis KPK dalam melakukan penyelidikan kasus korupsi. Karena itu, pelaporan masyarakat sangatlah penting.
“APIP dan APH harus berjalan sinergis dalam menangani pelaporan masyarakat. Penindakan merupakan upaya paling akhir,” imbuh Alex.
Alex mengingatkan Inspektur Daerah Provinsi Bengkulu agar dapat mengambil peran kuat dalam rangka menindaklanjuti laporan masyarakat. KPK sangat ingin APIP kuat dan kompeten di bidangnya. Berdasarkan aturan, inspektur daerah dapat langsung mengeluarkan surat tugas kepada aparatnya atau APIP untuk melakukan audit investigatif berdasarkan laporan atau pengaduan masyarakat, tanpa lebih dahulu menunggu surat tugas dari kepala daerah.
“Kalau APIP kuat maka bisa menjadi pengawal pengawal penyelenggaraan pemerintah dan sebagai peringatan awal bagi pejabat,” tukasnya.
Gubernur Provinsi Bengkulu Rohidin Mersyah, menyampaikan keseriusannya dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Sistem pencegahan korupsi, kata Rohidin, dibangun dengan membuat sistem pelaporan elektronik ini yang mengintegrasikan APIP di Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Bengkulu dengan APH.
Dengan adanya e-Dumas ini masyarakat akan semakin pro aktif, lebih mudah, aman dan nyaman untuk menyampaikan laporan, sehingga akan berdampak peningkatan layanan kepada masyarakat maupun produktivitas kinerja aparatur pemerintah. "Tentu dengan hal ini tingkat kejadian korupsi dan penyalahgunaan kewenangan lainnya semakin berkurang dan bahkan tidak ada lagi terjadi di Bengkulu," kata Rohidin.
Sebagai aplikasi dilaunching perdana di Indonesia, Rohidin juga mengharapkan ini menjadi penyemangat bersama dalam meningkat layanan publik. Selain itu, terkait keamanan dan keselamatan pihak yang melaporkan adanya indikasi tindak korupsi dan penyalahgunaan wewenang lainnya, Pemprov Bengkulu juga akan memberikan jaminan keamanan dan merahasiakan identitas pelapor.
"Perlindungan terhadap pelapor dalam sistem ini sudah berjalan baik. Kemudian terkait kerahasiaan dari materi laporan itu juga terjamin. Selain itu akuntabilitas penanganan laporan juga dijamin transparan," pungkas Gubernur Bengkulu ke-10 ini. (key)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: