HONDA

Perbolehkan Pesta Nikah

Perbolehkan Pesta Nikah

MUKOMUKO – Pelaksanaan pesta nikah di Mukomuko, sepertinya tidak lama lagi bakal diperbolehkan. Namun dengan ketentuan ketat. Hanya saja kapan mulai diizinkan, masih sangat bergantung dengan kebijakan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Kapolres Mukomuko AKBP. Andy Arisandi, SH, S.IK, MH mengatakan, sudah berkomunikasi dengan Gugus Tugas. Mengingat pihaknya bagian dari Gugus Tugas dan kewenangan terkait diperbolehkan atau tidaknya acara pernikahan berada di Gugus Tugas. “Soal izin keramaian, kami juga sudah berkomunikasi dengan tim Gugus Tugas. Kami mendukung tim Gugus Tugas,” kata Kapolres. Pihaknya sendiri, lanjut Kapolres, sudah akan memberikan ruang untuk kegiatan-kegiatan demikian. Termasuk untuk kegiatan perkawinan, bisa dilakukan namun dengan pembatasan-pembatasan. “Izin keramaian sekarang ini, tak hanya masalah keamanan. Tapi juga persoalan kesehatan terhadap potensi penyebaran Covid-19. Kita sudah memberikan ruang kegiatan-kegiatan perkawinan untuk bisa dilakukan dengan pembatasan-pembatasan,” sampainya. Tentunya lanjut Kapolres, penyelenggara harus menerapkan protokol kesehatan. Jumlah tamu atau keluarga harus dibatasi, disesuaikan dengan kapasitas lokasi atau gedung. Tujuannya, agar jarak fisik dapat diterapkan sesuai dengan ketentuan protokol kesehatan. “Jumlah pengunjung harus dibatasi, sesuai kapasitas lokasi dan gedung. Sehingga physical distance betul-betul bisa diterapkan,” ujarnya. Tidak hanya itu, penyelenggara harus memastikan tersedia cuci tangan air mengalir dan sabun. Lalu hand sanitizer dan juga undangan atau pengunjung mengenakan masker. Selain itu, harus ada petugas yang memeriksa suhu tubuh. Agar diketahui, undangan yang suhu tubuhnya melebihi dari ketentuan tidak diperkenankan masuk ke lokasi acara. “Ini untuk memastikan dalam lingkungan itu, terbebas dari penyebaran Covid-19,” ujar Kapolres. Ia menegaskan, kebijakan new normal dari pemerintah bahwa masyarakat bisa kembali beraktivitas seperti biasa. Namun dengan menerapkan protokol kesehatan. Artinya, new normal itu bukan menjalani aktivitas seharian seperti tidak pernah terjadi Covid-19. “New normal itu bukan diterjemahkan normal seperti tidak ada Covid-19. Kegiatan masyarakat sudah bisa dilakukan. Tapi dengan memperhatikan protokol kesehatan. Jadi mengedepankan protokol kesehatan di new normal. Karena ancaman penyebaran Covid-19 masih ada,” pungkasnya.(hue)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: