HONDA

Potongan DAK Fisik Masuk Cadangan

Potongan DAK Fisik  Masuk Cadangan

PELABAI - Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik Kabupaten Lebong yang sempat  dipangkas Rp 13,5 miliar dari total yang seharusnya diterima Rp 103 miliar,  dikembalikan. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memasukkan kembali potongan dana yang awalnya ditujukan untuk penanganan Covid-19 itu ke DAK fisik cadangan tahun ini. Pengembalian DAK fisik itu sesuai Peratuan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 76/PMK.07/2020. Dikatakan Kabid Pengandalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Lebong, Partono, SE, penggunaan DAK fisik cadangan sudah diatur dalam Permenkeu. Intinya harus disesuaikan dengan kegiatan yang akan dikerjakan sebelum dipangkas untuk penanganan pandemi Covid-19. ''Namun tidak semua kegiatan yang dipangkas dalam DAK cadangan itu bisa dikembalikan utuh,'' kata Partono. Dicontohkannya, DAK fisik untuk bidang pariwisata. Jika sebelumnya dianggarkan Rp 3,2 miliar, dalam DAK cadangan anggaran yang dikembalikan hanya Rp 1,9 miliar. Begitu juga DAK fisik bidang pertanian dari Rp 2,5 miliar menjadi 1,1 miliar dan bidang air minum dari Rp 10,3 menjadi Rp 3,2 miliar. ''Namun ada juga yang dikembalikan utuh seperti bidang perumahan di Disperkim (Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, red),'' terang Partono. Sementara untuk teknis pemanfaatannya, DAK cadangan yang diterima Pemkab Lebong diserahkan sepenuhnya kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis masing-masing. Yakni OPD yang ditunjuk melaksanakan kegiatan fisik sesuai yang tertera dalam Permenkeu Nomor 76. ''Artinya untuk pelaksanaan tinggal ditindaklanjuti oleh OPD teknis bersangkutan,'' tutup Partono.(sca)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: