Empat Laporan Penuhi Unsur Pelanggaran Pemilu
CURUP – Ketua Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong (RL) Dodi Hendra Supiarso, SE, Selasa (7/7)resmi menyerahkan empat berkas laporan kepada Kasat Reskrim Polres RL AKP Andi Kadesma, SH, S.IK. Penyerahan laporan terkait pencatutan KTP untuk dukungan pasangan calon perseorangan ini berjumlah empat berkas. Penyerahan ini dilakukan di Kantor Sekretariat Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Kabupaten RL. Masing-masing berkas yang diserahkan yaitu laporan warga Kelurahan Dwi Tunggal, warga Kealurahan Batu Galing, warga Kelurahan Dusun Curup dan warga Desa babakan Baru. Diungkapkan Ketua Bawaslu Kabupaten RL Dodi Hendra Supiarso, SE kepada RB kemarin, total keseluruhan laporan yang masuk sebanyak 8 laporan. Satu diantaranya dicabut oleh pelapor, tiga laporan masih dalam proses penelitian karena baru diterima. Sedangkan empat laporan sudah dilimpahkan ke Polres RL. ‘’Dari delapan laporan yang masuk, empat diantaranya kita sudah limpahkan hari ini (kemarin, red) ke Polres Rejang Lebong,’’ terang Dodi. Empat laporan tersebut, tambah Dodi, sudah melalui proses pengkajian dan ditetapkan dalam rapat pleno. Dimana empat laporan tersebut dinilai sudah memenuhi unsur tindakan pelanggaran pemilu. Sehingga bisa dilimpahkan ke Polres RL untuk proses selanjutnya. ‘’Hasil pleno, empat berkas laporan tersebut dinilai memenuhi unsur pelanggaran pemilu,’’ imbuh Dodi. Terpisah, Kapolres RL AKBP Dheny Budhiono, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Andi Kadesma, SH, S.IK kepada RB membenarkan hal tersebut. Mereka akan segera menindaklanjuti empat berkas laporan yang sudah mereka terima. ‘’Kita akan segera menindaklanjut berkas yang sudah diserahkan ke kita,’’ singkat Andi.(dtk)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: