HONDA

Kesal Pintu Terkunci, Bakar Rumah Sendiri

Kesal Pintu Terkunci,  Bakar Rumah Sendiri

KEPAHIANG – Penyebab terbakarnya rumah milik Aisyah (39) di Kelurahan Padang Lekat Kecamatan Kepahiang 20 Juni 2020 lalu, terungkap. Bila sebelumnya kebakaran diduga karena korsleting listrik, belakangan terungkap fakta sebenarnya bahwa rumah itu ada yang sengaja membakarnya. Cukup mengejutkan, pelaku pembakaran adalah YA (55), tak lain suami dari Aisyah.  YA yang sudah ditahan Polsek Kepahiang, sejak Selasa (7/7),  mengakui perbuatannya. Alasannya khilaf dan gelap mata lantaran pulang ke rumah, pintu terkunci dari dalam. Ia pun mengambil api, lalu membakar rumah tersebut dan pergi. Seolah-olah saat itu rumah memang tak ada penghuninya. YA ditangkap polisi di Dusun Kepahiang Kecamatan Kepahiang. Kapolres Kepahiang AKBP. Suparman, S.IK, M.AP melalui Kasat Reskrim AKP. Umar Fatah, SH, MH mengungkapkan, sebelumnya mengamankan YA pihaknya meneri laporan dari Aisyah. Laporan ke Mapolres Kepahiang pada 21 Juni 2020 lalu dengan Nomor LP/D- 497/VI/2020/Bengkulu Res Kepahiang/Sek Kepahiang. “Saat itu korban mencurigai bahwa musibah kebakaran yang dialaminya bukan dari arus pendek listrik. Dari laporan korban, anggota kita kemudian melakukan penyelidikan. Dari situ mencurigai bahwa YA yang melakukan pembakaran tersebut,” ungkap Umar. Kecurigaan tersebut kemudian menguat, setelah beberapa saksi melihat YA di rumah korban beberapa saat sebelum peristiwa kebakaran itu terjadi. Tak menunggu lama, aparat pun kemudian menelusuri YA yang menghilang pascakejadian. Hingga akhirnya diketahui keberadaan YA di Dusun Kepahiang Kecamatan Kepahiang yang saat itu hendak pergi ke Kabupaten Rejang Lebong. “Tersangka berhasil kita amankan tanpa perlawanan. Dia mengakui perbuatannya. Nekat membakar rumah yang ditempatinya bersama istrinya tersebut, lantaran saat pulang ke rumah dari bekerja, rumahnya terkunci dan istrinya tidak berada di rumah,” terang Umar. Kendati YA mengaku khilaf dan emosi sehingga nekat melakukan hal itu, tak akan menghentikan penyidikan kasus ini. Umar memastikan proses hukum tetap berjalan, YA harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. (sly)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: