KPU Lakukan Rapid Test 318 Calon PPDP
KOTA BINTUHAN – KPU Kaur akan melakukan rapid test kepada calon PPDP (Petugas Pemutahiran Data Pemilih) yang tersebar di 192 desa dan tiga kelurahan, Kamis (9/7). Rapid test ini dilakukan sesuai dengan petunjuk KPU RI, sebelum pembagian SK PPDP yang akan bertugas melakukan coklit data pemilih pada tanggal 15 Juli hingga 13 Agustus 2020. Komisioner KPU Kaur, Irpanadi, S.IKom mengatakan rapid test semua calon PPDP ini akan dilaksanakan serentak di setiap puskesmas induk yang ada di Kaur. Dengan tujuan agar petugas PPDP yang nantinya akan mendapatkan SK tanggal 10 Juli 2020 benar-benar dalam kondisi sehat dan tidak terpapar Covid-19. Semua calon PPDP yang telah mendaftar wajib mengikuti rapid test Covid-19 di puskesmas di wilayahnya masing-masing. Untuk calon PPDP di Nasal di Puskesmas Nasal, Kaur Selatan di Puskesmas Kaur Selatan, Maje di Puskesmas Linau. Khusus untuk Pagulir, Pagulu, Kaur Utara dan Lungkang Kule digabung di Puskesmas Padang Guci. Sementara wilayah Kinal di Puskesmas Kinal, Muara Sahung di Puskesmas Muara Sahung, Kaur Tengah dan Luas di Puskesmas Tanjung Iman. “Rapid test terhadap calon PPDP sesuai petunjuk KPU RI, dilaksanakan sebelum pembagian SK. SK dibagikan tanggal 10 Juli 2020, jadi satu hari sebelumnya kita rapid test. Hasil rapid test ini jadi rujukan kita untuk menetapkan PPDP. Harapan kita semua calon PPDP negatif Covid-19,” kata Irpanadi. Dengan demikian, semua PPDP yang nantinya mendapatkan SK bisa langsung mulai aktif sejak tanggal 15 Juli hingga 13 Agustus 2020. Mereka bertugas melakukan pendataan dan coklit calon pemilih dalam pilkada akan datang. Pelaksanaan coklit data pemilih tetap menggunakan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.(cik)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: