Dilarang Masuk Lingkungan OPD
KOTA MANNA - Setelah ditetapkan sebagai zona hijau serta memasuki masa transisi new normal, Pemkab Bengkulu Selatan (BS) memastikan kewajiban penggunaan masker di 41 OPD dan kecamatan yang ada di BS. Seluruh kantor juga diwajibkan untuk menyiapkan masker bagi pengunjung maupun pegawai. Meski belum ada lagi pasien yang dinyatakan positif Covid-19, upaya Pemkab BS untuk menjaga status sebagai zona hijau tetap dilakukan dengan penggunaan masker di jajaran OPD maupun kantor kecamatan. Untuk memutus penyebaran mata rantai Covid-19, seluruh OPD dan kantor kecamatan wajib melarang masuk bagi para tamu yang enggan memakai masker. Kabag Pemerintahan Pemkab BS, Rahmadan Syakirin, M.Pd mengatakan keputusan penggunaan wajib masker ini merupakan hasil rapat bersama agar seluruh OPD dan kantor kecamatan wajib mematuhi protokol kesehatan. “Ini kesepakatan bersama guna pemutusan mata rantai covid dan menjaga BS tetap hijau,” terang Rahmadan. Sebab masa penularan Covid-19 kali ini bukan lagi berasal dari pengunjung luar kabupaten, tapi sudah memasuki masa transmisi lokal. Saat ini yang sudah memberlakukan aktivitas wajib masker kepada ASN dan pengunjung yakni Sekretariat Pemkab BS, Dinkes dan Disdukcapil BS. Sementara beberapa OPD lainnya masih belum memfokuskan penggunaan masker kepada pengunjung.(tek)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: