HONDA

40 Nakes Belum Terima Insentif

40 Nakes Belum Terima Insentif

KEPAHIANG - Sebanyak 40 tenaga kesehatan (Nakes) yang menangani pasien Covid-19 di Kabupaten Kepahiang, hingga saat ini belum menerima insentif tahap I yang telah dijanjikan oleh pemerintah pusat. Kendati Dinas Kesehatan (Dinkes) Kepahiang telah mengusulkan pencairan, namun untuk teknis pencairannya masih menunggu mekanisme dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Menurut Kepala Dinkes Kabupaten Kepahiang, H. Tajri Fauzan, S.KM, M.Kes untuk pencairan tahap I saat ini masih dalam proses pencairan, yakni untuk insentif bulan Maret hingga Juni. Hanya saja untuk teknis pencairannya masih menunggu Peraturan Menteri Keuangan, apakah ditransfer ke rekening masing-masing nakes atau melalui rekening Pemkab Kepahiang. "Ada 40 nakes yang kita usulkan untuk tahap I. Saat ini masih dalam proses pencairan di Kemenkeu. Kita masih tunggu seperti apa teknisnya dari Menkeu," ungkap Tajri. Kendati insentif tahap I belum dicairkan, namun Dinkes Kepahiang saat ini tengah mempersiapkan usulan untuk insentif tahap II. Untuk usulan tahap II ini, Tajri mengaku tidak sama dengan usulan tahap I sebelumnya. Karena persyaratan pengusulan insentif tersebut sudah diatur dalam aturan Kemenkeu. ‘’Kalau untuk tahap I usulan kita kisaran Rp 100 jutaan untuk 40 orang. Namun untuk tahap II ini kemungkinan besar usulan berkurang dan penerima juga berkurang," beber Tajri. Berkurangnya usulan pencairan insentif ini, sambung Tajri, disesuaikan dengan angka terkonfirmasi Covid-19 terbaru di Kabupaten Kepahiang. Jika sebelumnya untuk pencairan tahap I disesuaikan dengan jumlah pasien Covid-19 baik yang positif maupun yang PDP, sama halnya dengan pencairan tahap II. ‘’Kalau tahap I kemarin kan ada 4 yang positif yang kita rawat, juga ada beberapa PDP jg yang mendapatkan penanganan medis. Sementara untuk tahap II ini cuma ada 3 pasien positif dan tidak ada PDP," tegasnya. Hanya saja, ditambahkan Tajri, insentif nakes yang diusulkan tersebut untuk nakes di bawah naungan Dinkes Kepahiang dan Puskesmas. Sementara untuk nakes dibawah naungan RSUD Kepahiang, merupakan kewenangan pihak RSUD. ‘’Yang jelas insentif yang kita usulkan ini, untuk nakes yang terlibat langsung dalam penanganan Covid-19 dari Dinkes Kepahiang dan Puskesmas. Sementara nakes dari RSUD, itu kewenangan RSUD," demikian Tajri.(sly)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: