HONDA

KPU Perbolehkan Kampanye Terbuka, Khusus Daerah Tanpa Kasus Covid-19

KPU Perbolehkan Kampanye Terbuka, Khusus Daerah Tanpa Kasus Covid-19

BENGKULU - KPU RI menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) terbaru Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam PKPU tersebut berbeda dengan PKPU sebelumnya yang melarang kegiatan kampanye umum terbuka. Namun dalam PKPU ini, KPU memperbolehkan kampanye terbuka dengan tetap berpedoman pada protokol kesehatan dalam penanganan Covid-19.

Komisioner KPU Provinsi Bengkulu, Darlinsyah, SP, M.Si menjelaskan dalam PKPU yang baru saja terbit tersebut, pada pasal 63 dan pasal 64, kegiatan yang tidak melanggar larangan kampanye seperti rapat umum, kegiatan terbuka pentas seni, konser musik, kegiatan olahraga, perlombaan kegiatan sosial peringatan hari ulang tahun partai politik.

“Meskipun diperbolehkan namun dengan beberapa catatan yang harus diikuti dengan berpedoman protokol kesehatan. Seperti kegiatan kampanye terbuka itu di wilayah tempat yang tidak ada kasus Covid-19, serta kapasitasnya terbatas dengan jumlah peserta yang hadir paling banyak 50 persen dari kapasitas ruang terbuka dengan jaga jarak paling kurang satu meter antarpeserta rapat umum. Namun diutamakan menggunakan media daring,” papar Darlinsyah.

Sedangkan untuk kegiatan debat terbuka paslon, dijelaskan Darlin, kegiatannya tidak mengundang orang secara umum. Namun hanya dihadiri oleh paslon, anggota tim kampanye terbatas, anggota KPU provinsi/kota/kabupaten, dan Bawaslu provinsi/kota/kabupaten sesuai wilayah kerja.

“Dengan catatan menerapkan ketat protokol kesehatan. Siaran dapat dilakukan secara tunda oleh lembaga penyiaran publik atau lembaga penyiaran swasta, dan apabila siaran langsung tidak dapat dilakukan,” bebernya.

Darlin menambahkan pilkada serentak yang akan dilaksanakan 9 Desember mendatang, tahapan-tahapan masa kampanye dijadwalkan 26 September sampai 5 Desember 2020. “Masa kampanye Pilkada 2020 ini lebih singkat waktunya dari tahun sebelumnya yakni hanya 71 hari. Dilanjutkan masa tenang dan tanggal 9 Desember 2020 dilakukan pemungutan suara, selanjutnya penghitungan dan rekapitulasi suara di tingkat masing-masing PPS dan PPK. Setelah itu tahapan akhirnya pleno di tingkat KPU nantinya,” jelasnya. (new)

PKPU Nomor 6 Tahun 2020

Tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)

BAB VI

KAMPANYE

Pasal 63

(1) Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf g dapat dilaksanakan dalam bentuk:

  1. rapat umum;
  2. kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik;
  3. kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai;
  4. perlombaan;
  5. kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah;
  6. peringatan hari ulang tahun Partai Politik; dan/atau
  7. melalui Media Daring.

(2) Kegiatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf f dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dan berkoordinasi dengan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan di bidang kesehatan dan/atau Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) setempat.

Pasal 64

(1) Rapat umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) huruf a diupayakan melalui Media Daring.

(2) Dalam hal rapat umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) huruf a tidak dilakukan melalui Media Daring, rapat umum dilakukan dengan memenuhi ketentuan sebagai berikut:

  1. dilakukan di ruang terbuka;
  2. dimulai pukul 09.00 waktu setempat dan berakhir paling lambat pukul 17.00 waktu setempat dengan menghormati hari dan waktu ibadah di Indonesia;
  3. dilakukan di wilayah setempat yang telah dinyatakan bebas Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di wilayah setempat;
  4. membatasi jumlah peserta yang hadir paling banyak 50% (lima puluh persen) dari kapasitas ruang terbuka dengan memperhitungkan jaga jarak paling kurang 1 (satu) meter antarpeserta rapat umum;
  5. pelaksanaan rapat umum harus menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); dan
  6. wajib mematuhi ketentuan mengenai status penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) pada wilayah setempat.

(3) KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menyusun jadwal Kampanye rapat umum berkoordinasi dengan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye, dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di wilayah setempat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: