HONDA

Pemodal Dan Penampung Diincar Polisi

Pemodal Dan Penampung Diincar Polisi

MUKOMUKO – Kembali menangani kasus ilegal logging, Kapolres Mukomuko AKBP. Andy Arisandi, SH, S.IK, MH ingin pengusutannya sampai terungkapnya aktor intelektual. Geramnya Kapolres, lantaran aksi ilegal logging di Mukomuko, sudah terjadi berkali-kali. Berkali-kali ada penangkapan kayu, ternyata tidak membuat pelaku berhenti total dari aktivitasnya. “Doakan Tipidter bisa mengungkap aktor intelektualnya. Doakan juga bulan berikutnya, banyak pengungkapan kasus yang mencegah terjadinya ilegal logging dan kebakaran hutan,” kata Kapolres. Ia menyakini, ada yang merancang kegiatan tersebut serta ada yang mendanai. Tidak hanya itu, juga dipastikan ada yang menerima hasil dari aktivitas penebangan pohon di kawasan hutan produksi terbatas (HPT). “Ini akan ditindaklanjuti, dikembangkan. Ada jaringan, ada penampung. Ada yang mendanai, dan ada yang menerima hasil. Aktor intelektual harus ikut dilibatkan, karena ini sudah biasa terjadi di Mukomuko,” kata Kapolres. Disebut Kapolres, persoalan ilegal logging akan terlihat penuruannya jika ditangani dengan perkara hukum. Untuk mencegah terus menerus adanya kerusakana kawasan HPT di Mukomuko. “Doakan kami bisa menyelesaikan persoalan ini dengan perkara hukum, untuk memberi efek dalam pencegahan kerusakan hutan di Mukomuko,” harap Kapolres. Polres Mukomuko kini tengah menangani kasus ilegal logging, dengan berhasil menahan dua orang tersangka. Yakni MA warga Penarik dan MS warga Sungai Rumbai. Diamankan bersama mereka, kayu yang sudah dipotong menjadi papan dengan total dua kubik. Lokasi penangkapan tersangka dan aktivitas penebangannya, di kawasan HPT Air Ipuh 2 di Pondok Suguh. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat penyidik dengan pasal 82 ayat 1 huruf c dan pasal 83 ayat 1 huruf b dan atau pasal 84 ayat 1 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Ancamannya, pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar. “Informasi awalnya didapat dari KPHP Mukomuko. Diduga adanya aktivitas penebangan dan pengolahan kayu di dalam HPT Air Ipuh 2 di Pondok Suguh. Dari info itu, tim Polres bersama KPHP menuju lokasi. Didapat memang ada aktivitas itu. Memastikan lokasi masuk kawasan HPT, dilakukan pemetaan koordinat dan dapat dipastikan memang masuk HPT,” pungkas Kapolres. (hue)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: