Tunggu Penertiban Warem
BENTENG - Warung remang-remang (warem) yang berada di kawasan Liku Sembilan Desa Tanjung Heran, Kecamatan Taba Penanjung masih beroperasi. Kondisi tersebut meresahkan masyarakat. Namun untuk melakukan penertiban atau penggusurannya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bengkulu Tengah (Benteng) masih akan berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bengkulu dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Kepala Satpol PP Benteng, Gunawan mengatakan, Satpol PP sudah melakukan koordinasi atau rapat sebanyak dua kali dengan Polres Benteng, Kecamatan Taba Penanjung dan Koramil Taba Penanjung dalam menindaklanjuti warem yang berada di pinggir jalan lintas Kabupaten Benteng – Kepahiang itu. “Terakhir, sebelum Covid-19 melanda Provinsi Bengkulu, tepatnya pada tanggal 26 Februari lalu kita sudah melakukan rapat dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi,” terangnya. Kesimpulan dalam rapat tersebut, tambah Gunawan, permasalahan ini akan diserahkan oleh DLHK Provinsi, selanjutnya berkoordinasi dengan Kementerian LHK. Hal itu karena semua kawasan yang berada di Liku Sembilan merupakan kawasan hutan lindung yang merupakan menjadi wewenang mereka. “Namun dikarenakan Covid-19 sudah mewabah di Provinsi Bengkulu, maka sampai saat ini belum ada lagi tindaklanjut atau kepastian mengenai permasalahan warem tersebut. Tetapi saya akan kembali berkoordinasi dengan Dinas LHK Provinsi, untuk menanyakan sudah sebatas mana laporan yang sudah disampaikan ke Kementerian LHK,” ujarnya. Menurutnya, dalam melakukan penertiban warem, bukan hanya sebatas razia. Tetapi akan dilakukan pembebasan lahan atau pembongkaran semua warem.(jee)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: