Tempo Tiga Hari, Empat Tersangka Penyalahgunaan Narkoba Dibekuk
BENGKULU - Jumlah pelaku penyalahgunaan narkotika di Bengkulu sepertinya tidak pernah habis meski sudah sering diciduk aparat penegak hukum. Bahkan, dalam tempo waktu 3 hari ini saja, Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu berhasil membekuk 4 orang tersangka.
Dalam penangkapan yang dilakukan sejak Minggu (5/7) hingga Rabu (7/7) dilaksanakan di tiga Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda. Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol. Sudarno, S.Sos, MH mengatakan, keempat tersangka ditangkap oleh Ditresnarkoba Polda berinisial BS (40), warga Kelurahan Sawah Lebar Baru Kota Bengkulu, MP (34) warga Kota Bengkulu, AJ (23) warga Kecamatan Ipuh, Kabupaten Mukomuko, dan seorang perempuan berinisial, IW (30) warga Jalan Gedang Kecamatan Gading Cempaka.
Dijelaskannya, tiga dari empat tersangka tersebut diduga merupakan kurir narkotika jenis sabu yang sering melakukan pengantaran ke pembeli, sedangkan untuk satu tersangka perempuan lainnya merupakan pemakai.
Untuk tersangka BS, MP ditangkap Minggu (5/7) di Jalan Irian Kelurahan Sukamerindu Kota Bengkulu, sedangkan untuk tersangka AJ dan IW kami tangkap Rabu (7/7) di Jalan Irian Gang Beringin Kelurahan Tanjung Agung, Kecamatan Sungai Serut, Kota Bengkulu dan Rumah Kontrakan Belakang Pizza Hut Kamar No. 17 Jl. S. Parman Kelurahan Kebun Kenanga, Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu.
"Dari tangan keempat tersangka tersebut berhasil menyita barang bukti berupa 1 paket diduga narkotika gol 1 jenis sabu dibungkus plastik klip bening di dalam tisu, 1 paket yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dibungkus dalam kresek hitam dibalut bersama pecahan keramik, 1 unit HP android merek Realme nomor simcard 082289123737, 1 unit sepeda motor Honda BeAT warna hitam dengan plat BD 2461 SQ, 1 paket yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dibungkus dalam tisu putih, 1 unit HP android merek Samsung nomor simcard 082175894248, kartu identitas atau kartu tanda penduduk," bebernya, Kamis (9/7).
Ditambahkannya, dari hasil keterangan yang didapat dari tersangka AJ diketahui bahwa narkoha yang didapatnya berasal dari salah satu tersangka lainnya yang saat ini statusnya masih sebagai narapidana di Lapas yang ada di Kota Bengkulu. "Kita masih amankan untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut," pungkasnya. (zie)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: