Pungli Rapid Test, Sekda Serahkan ke Tim Saber
PELABAI - Kasus pemungutan biaya rapid test yang dilakukan Re, oknum petugas Laboratorium RSUD Lebong, tampaknya sudah meluap. Sejak mencuat Mei, hingga Rabu (8/7) tidak ada tindak lanjutnya. Sama seperti Inspektorat Daerah, Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Unit Pemberantasan Pungutan (UPP) Kabupaten Lebong juga hanya memberi sanksi pembinaan. Dikonfirmasi, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lebong, H. Mustarani Abidin, SH, M.Si mengaku sudah menyerahkan kasus itu sepenuhnya ke tim Saber Pungli. Sementara sanksi dari Pemkab Lebong, Inspektorat Daerah sudah menjatuhkan sanksi berupa teguran kepada Re. ''Yang jelas kalau ada pidana, itu wewenang penegak hukum untuk memprosesnya,'' tegas Sekda. Sementara Ketua Satuan Tugas Saber Pungli UPP Kabupaten Lebong, Kompol. Sofianto, SH belum berhasil dikonfirmasi. Namun pernah disampaikannya di awal kasus ini mencuat, sanksi bagi pelaku pungli tidak harus penjara. Lebih diutamakan pembinaan karena fungsi Saber Pungli juga mengantisipasi terjadinya tindakan pungli. Terpisah, tokoh masyarakat Lebong, Rozy Antoni meminta penegak hukum di Lebong bersikap tegas terhadap Re. Diyakininya tindakan Re yang berani memungut biaya rapid test kepada pasien tidak mungkin bersifat personal. Diduga ada dugaan keterlibatan pihak manajemen RSUD Lebong. ''Makanya diusut yang benar supaya jelas permasalahannya. Atau kalau memang tidak terbukti, kok penyelidikannya tidak dilakukan transparan,'' tukas Rozy. Dilansir sebelumnya, Re memungut biaya rapid test sebesar Rp 250 ribu kepada warga Desa Manai Belau, Kecamatan Lebong Selatan yang sempat diduga mengalami ciri-ciri terpapar Covid-19. Kedatangan pasien bersangkutan ke RSUD Lebong sesuai arahan petugas medis Puskesmas Tes, tempat pertama ia berobat.(sca)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: