Terdakwa Pembunuhan Divonis 14 Tahun
CURUP – Pengadilan Negeri (PN) Curup Kabupaten Rejang Lebong (RL), kemarin melanjutkan sidang kasus pembunuhan terhadap Almarhum Hj. Kartini yang dilakukan terdakwa Eko Susanto. Sidang kemarin dengan agenda pembacaan putusan atau vonis dari majelis hakim yang diketuai Syarip, SH, MH beranggotakan Riswan Herafiansyah, SH, MH dan Hendri Sumardi, SH, MH, serta panitera pengganti A.K Bagus, SH, MH. Dari pantauan di lapangan, Majelis Hakim PN Curup membacakan secara bergantian putusan mereka terhadap terdakwa Eko Susanto. Yaitu pertama, menyatakan terdakwa Eko Susanto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam dakwaan kesatu primer sebagaimana dakwaan JPU. Dua membebaskan terdakwa dari dakwaan kesatu primer tersebut. ‘’Ketiga menyatakan terdakwa Eko Susanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dakwaan kesatu subsidair Penuntut umum. Empat menjatuhkan pidana kepada terdakwa Eko Susanto dengan pidana penjara selama 14 tahun,’’ sampai Hakim Anggota Hendri saat giliran membacakan isi putusan majelis hakim. Setelah itu majelis hakim langsung menanyakan kepada terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari RL, apakah menerima atau akan mengajukan banding. Baik itu JPU maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir kepada hakim. ‘’Saya pikir-pikir dulu pak hakim,’’ kata Eko Susanto yang menjawab melalui layar video. Setelah itu hakim langsung menutup sidang dan mengetok palu sebagai tanda berakhirnya sidang. Saat dikonfirmasi, salah satu penasehat hukum terdakwa Bahrul Fuadi, SH, MH kepada RB mengungkapkan, soal jawaban terdakwa yang masih pikir-pikir, itu memang sepenuhnya hak terdakwa. ‘’Sepenuhnya hak terdakwa untuk melakukan pikir-pikir selama tujuh hari kedepan. Jadi tugas kita saat ini sudah selesai, karena memang kita mendampingi bukan atas SKK melainkan ditunjuk oleh majelis hakim,’’ singkat Bahrul(dtk)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: