HONDA

Belajar Pembahasan LHP-BPK

Belajar Pembahasan LHP-BPK

KEPAHIANG – DPRD Kabupaten Kepahiang kembali kedatangan tamu dalam rangka saling bersilaturahmi dan sharing mengenai tugas pokok dan fungsi dewan. Kali tamu dari dua DPRD sekaligus, yakni DPRD Kota Jambi dan DPRD Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi. Kedatangan kedua lembaga legislatif dari provinsi tetangga tersebut sama-sama ingin belajar dan mencari referensi dalam rangka pembahasan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Kinerja Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2019. Disampaikan Ketua DPRD Kota Jambi, Putra Absor Hasibuan, SH saat ini mereka sedang membahas rekomendasi BPK RI meski daerah tersebut juga mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Kedatangan dua lembaga DPRD dari Provinsi Jambi disambut sejumlah Anggota DPRD Kepahiang. Diantaranya H. Syaparudin, S Abdul Haris, SE dan Nanto Usni. "Pemkot Jambi juga meraih opini WTP dari BPK, namun mengenai rekomendasi sedang dalam pembahasan DPRD saat ini. Dalam hal pengawasan, paling tidak koordinasi ini dapat melengkapi tugas dan kinerja dewan," sampai Putra. Senada disampaikan pimpinan rombongan DPRD Kabupaten Batanghari H. Ilhamudin, S.Pd. Koordinasi yang dilakukan mereka mengenai pelaksanaan tugas anggota Banggar dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK-RI. Pihaknya tidak membentuk pansus maupun panja untuk membahas tindaklanjut LHP BPK-RI. "Walaupun meraih opini WTP, akan tetapi banyak catatan dan rekomendasi terhadap LKPD TA 2019 Kabupaten Batanghari, kami tidak membentuk Panja dan Pansus. Kami membahasnya melalui rapat dengar pendapat saja. Harapan kami melalui koordinasi ini adanya masukan," jelas Ilhamudin. Menanggapi, H. Syaparudin, S menjelaskan jika DPRD Kepahiang telah terbentuk panja dalam rangka menindaklanjuti LHP BPK-RI tersebut. Tahapannya sedang berjalan. Tugas panja lanjutnya, mengundang satu persatu OPD yang dalam LHP BPK tersebut terdapat temuan. Baik ketidakpatuhan laporan maupun administrasi keuangan. "Pada prinsipnya, DPRD melakukan fungsi pengawasan agar apa yang menjadi kewajiban pemerintah daerah dalam menyelesaikan dan menindaklanjuti rekomendasi BPK RI dapat dilakukan secara baik sesuai waktu yang sudah ditentukan. Juga harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku. Harapan kita, temuan ataupun ketidakpatuhan tidak terjadi pada tahun berikutnya," demikian Syaparudin. (sly)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: