Polres Panggil Pemilik Karaoke
KOTA MANNA – Untuk menghindari peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang, Sat Narkoba Polres Bengkulu Selatan (BS) memanggil seluruh pemilik karoke dan tempat hiburan malam di Kabupaten BS, Kamis (9/7). Pemanggilan tersebut bukan tanpa alasan. Karena beberapa bulan lakangan ini, Polres BS berhasil mengungkap peredaran narkoba maupun miras besar-besaran di wilayah hukum Polres BS. Karena itu, tidak menutup kemungkinan tempat hiburan malam seperti karoke sering dijadikan tempat pemakai maupun pengguna narkoba. Kapolres BS AKBP. Dedy Nata, S.IK melalui Kasat Narkoba Iptu. Welliwanto Malau, S.IK, MH, mengatakan pemanggilan terhadap pemilik karaoke adalah tindak lanjut pencegahan tindak kriminal dan narkoba di tempat hiburan. Karena itu Polres mengimbau, para pemilik karoke dan hiburan malam menghindari terjadinya hal-hal yang bertentangan dengan hukum. Dalam pemanggilan tersebut Polres juga melarang keras bagi pemilik tempat hiburan menjual miras yang tidak ber izin. Seperti minuman alkohol di atas 20 persen harus memiliki izin resmi dari perusahaan untuk di pasarkan. Tercatat dari enam tempat karoke, terdapat tiga tempat yang belum miliki izin penjualan minuman beralkohol. Seperti Bunda Nin di jalan Jenderal Sudirman, Barter Play Desa Ketaping, dan Karoke Bunda Lena di Pasar Bawah. “Semua pemilik hiburan malam telah kitau imbau, juga pemanggilan langsung. Kita inginkan semua tempat hiburan malam kondusif, untuk pencegahan terjadinya transaksi narkoba di Kabupaten BS,’’ terang Malau. Selain itu, jelas Iptu Malau pihaknya akan rutin razia. Juga pada pemandu lagu (PL) yang berkerja di tempat hiburan malam akan dilakukan tes urine untuk memastikan kesterilan akan narkoba. ‘’Kalau razia rutin memang telah dilakukan sejak dulu, namun akan ditingkatkan lagi. Pada pemilik karoke dan hiburan malam mohon ada kerjasamanya. Kita mau masyarakat BS bebas narkoba dan tindak kejahatan lainnya,” ujar Malau.(tek)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: