Cukup Lampirkan Suket Bebas Flu
PELABAI - Berbeda dengan Panitia Pemungutan Suara (PPS), 223 Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) yang akan ditugaskan mulai Rabu (15/7), tidak perlu menjalani rapid test. Masing-masing PPDP cukup melampirkan surat keterangan (suket) bebas gejala flu. Surat itu harus dikeluarkan pihak RSUD Lebong atau puskesmas yang ditandatangani dokter pemeriksa. Dikatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong, Shalahuddin Al Khidhr, SE, penggantian kewajiban rapid test dengan pemeriksaan influenza itu sesuai instruksi KPU RI. Yakni melalui Surat Dinas KPU Nomor 531/PR.07-SD/01/KPU/VII/2020. ‘’Di poin kedua disebutkan daerah yang tidak memiliki fasilitas tes PCR/rapid test, KPU kabupaten dan kota dapat meminta dokter rumah sakit atau puskesmas mengeluarkan surat keterangan bebas gejala influenza,'' ujar Shalahuddin. Selain itu, Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan Covid-19 juga mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 9 Tahun 2020 perihal antisipasi Covid-19. Sesuai koordinasi KPU Lebong dengan pemerintah daerah dan Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Lebong, tidak memungkinkan dilakukan rapid test terhadap PPDP. Selain keterbatasan alat, Lebong juga berada di zona hijau. ''Makanya diputuskan cukup bebas flu saja,'' terang Shalahuddin. Jika ada PPDP yang memiliki gejala klinis influenza, Shalahuddin pastikan akan koordinasi ke gugus tugas Covid-19 Lebong. Jika memungkinkan akan dilakukan rapid test kepada PPDP bersangkutan. Jika hasil tes cepat tersebut menunjukkan hasil reaktif, PPDP bersangkutan langsung diganti. ''Mengapa diganti karena masa tugas PPDP hanya sebulan. Jelas tugasnya terganggu kalau harus isolasi mandiri 14 hari,'' tutup Shalahuddin.(sca)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: