HONDA

Zona Hijau, Sidang Tetap Secara Online

Zona Hijau, Sidang  Tetap Secara Online

MUKOMUKO – Persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Mukomuko masih dilaksanakan secara online. Meskipun Kabupaten Mukomuko sudah ditetapkan pemerintah pusat sebagai wilayah zona hijau Covid-19, namun menurut Ketua PN Mukomuko, Dr. Nur Kholis, SH, MH, sidang online masih akan dilakukan hingga batas waktu yang belum ditetapkan. Dijelaskannya, ketentuan itu diterbitkan Mahkamah Agung. Sidang online tidak lagi digelar jika nantinya ada aturan yang sudah membolehkan kembali dilaksanakan sidang seperti biasa. “Jadi sidang online masih kita lanjutkan. Katanya ini berlangsung terus hingga Covid-19 hilang,” kata Nur. Walaupun sidang sistem online, tambah Nur, pihaknya tetap berada di ruang sidang. Mengenakan pakaian hakim dan duduk di kursi hakim selayaknya seperti sidang biasanya. Sedangkan terdakwa berada di ruangan khusus yang sudah disiapkan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Arga Makmur. Kemudian jaksa, berada di ruang kerjanya di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko. “Kita menggunakan sarana elektronik yang ada. Kita menunggu normanya berubah lagi, baru kita laksanakan seperti biasa,” jelas Nur. Ia tidak menampik dalam proses sidang sistem online pihaknya tidak dapat melihat secara langsung gerak dari terdakwa dalam memberikan keterangan. Kondisi itu akan berbeda jika terdakwa hadir dan berada langsung di depan majelis hakim. Meski begitu, ia memastikan bahwa kualitas putusan tetap sama. “Berbeda itu, kita tidak dapat melihat langsung di depan kita. Hanya bisa melihat melalui monitor. Tapi untuk kualitas putusan, tetap sama,” pungkasnya.(hue)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: