Tahun Ini, Gedung PN Mulai Dibangun
MUKOMUKO – Anggaran untuk pembangunan gedung Pengadilan Negeri (PN) Mukomuko kembali dianggarkan. Sebelumnya sempat digunakan untuk penanganan Covid-19. Namun dana tersebut tidak sampai terpakai. Sehingga dikembalikan lagi ke Mahmakah Agung (MA) dan akan digunakan untuk pembangunan gedung PN Mukomuko. “Sudah ada informasi kepastian dana itu dikembalikan lagi. Tidak jadi digunakan untuk Covid-19,” kata Ketua PN Mukomuko, Dr. Nur Kholis, SH, MH ditemui di ruang kerjanya, Kamis (9/7). Ia mengaku belum dapat memastikan berapa total dana yang dikembalikan untuk pembangunan tersebut. Namun pagu anggaran sebelumnya, khusus fisik mencapai Rp 22 miliar. Dan, informasinya untuk pekerjaan tahun ini bakal disediakan dana Rp 5 miliar. “Kepastiannya kita menunggu. Sebab sekarang dananya tidak dengan kita. Informasinya tahun ini Rp 5 miliar,” kata Nur. Nur dapat memastikan, kegiatan pembangunan itu dapat dimulai tahun ini. Setelah adanya kebijakan, bahwa sistem pembangunannya sebagian dilaksanakan di tahun 2020, dan sebagian lagi dilanjutkan tahun 2021. Yakni tiga bulan waktu pelaksanaan tahun 2020. Kemudian waktu lima bulan berikutnya dikerjakan tahun 2021. “Jadi hampir sama dengan multiyears. Tiga bulan dilaksanakan memanfaatkan waktu yang tersisa tahun ini, dan lima bulan lagi masuk tahun 2021,” terangnya. Gedung yang bakal dibangun dua lantai. Lokasinya tidak jauh dari Bandar Udara Mukomuko. Tampilan depan gedung dan eksterior lainnya, sebut Nur, mengadopsi gaya gedung pengadilan luar negeri. Ditambah dengan sentuhan modern. Sehingga gedung diharapkan setelah tuntas nantinya tampak megah. “Tiga bulan tahun ini, perkiraan kita pekerjaannya itu selain pondasi juga lantai dasar. Pembangunan gedungnya hanya dua tingkat,” beber Nur. Sebelumnya, MA mengalokasikan dana hingga Rp 23,06 miliar untuk pembangunan gedung PN Mukomuko. Terdiri Rp 22,07 miliar untuk pembangunan fisik gedung, dan Rp 991,2 juta untuk konsultan pengawas pembangunan gedung.(hue)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: