HONDA

Jadi Khatib Idul Adha

Jadi Khatib Idul Adha

MUKOMUKO – Kepala Kantor (Kakan) Kementerian Agama (Kemenag) Mukomuko, Mansyahri, S.Ag, M.HI menyatakan, ustadz-ustadz yang berpofesi sebagai pegawai negeri sipil (PNS) diperbolehkan menjadi khatib salat Idul Adha. Dipastikan tidak akan ada sanksi atau tindakan lain karena mengisi ceramah dengan banyak jamaah. Bahkan juga sudah diperbolehkan untuk mengisi tausiyah di majelis taklim dan lainnya. Terpenting, tetap mematuhi protokol kesehatan. Ini seiring telah diperbolehkannya kegiatan majelis taklim, pengajian dan lainnya. “Sudah boleh. Karena dengan new normal ini, Mukomuko Zona Hijau, baik ibadah berjamaah, majelis taklim maupun pengajian, sudah dibolehkan. Tentu harus tetap waspada. Jumlah jamaahnya disesuaikan dengan kapasitas tempat yang sesuai ketentuan protokol kesehatan,” terang Mansyahri. Sedangkan untuk pelaksanaan ibadah kurban, Mansyahri memastikan semuanya sudah diperbolehkan. Dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Tidak ada batasan bagi yang hendak melaksanakan ibadah kurban. Baik itu yang melaksanakan pemotongan di rumah sendiri, maupun di masjid ataupun di lapangan. “Silakan saja, mau potong sampai lima hewan kurban bahkan lebih, tidak dibatasi. Namun tetap menerapkan protokol kesehatan. Jadi jamaahnya pakai masker, yang mengerjakan hewan kurban juga pakai masker,” kata Mansyahri. Ditambahkan Kasi Binmas Kantor Kemenag Mukomuko, H. Peri Irawan, panitia kurban hendaknya mengatur strategi dalam membagikan hewan kurban dengan penerapan protokol kesehatan. Lebih dianjurkan, panitia tidak membagikan kupon ke penerima dan penerima mendatangi masjid atau tempat pemotongan hewan kurban. Sebaiknya, tambah Peri, daging hewan kurban tersebut langsung diantar panitia ke rumah-rumah. Ini untuk menghindari berkumpul massa yang bisa menyebabkan terjadinya potensi penyebaran Covid-19. “Saat pembagian daging yang biasa dibagikan kupon, diupayakan panitia yang mengantar ke rumah-rumah untuk menghindari kerumunan massa,” sampainya. Selain itu, alat yang dipakai untuk memotong dan membersihkan hewan kurban, tidak berpindah-pindah tangan. Jadi satu alat atau lebih, cukup dipegang satu orang. Demikian juga dengan alat yang lain. “Terus satu peralatan, diusahakan dipakai hanya satu orang, tidak berpindah-pindah,” sarannya.(hue)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: