HONDA

Lima Kabupaten Boleh Buka Sekolah, Gubernur Keluarkan SE

Lima Kabupaten Boleh Buka Sekolah, Gubernur Keluarkan SE

BENGKULU – Gubernur Bengkulu Dr. H. Rohidin Mersyah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Tentang Penetapan Memasuki Tahun Ajaran Baru 2020/2021 Di Tengah Pandemi Corona Virus Disease-19 (Covid-19). Bagi sekolah yang berada di zona hijau, diizinkan untuk membuka kembali sekolah dengan kegiatan tatap muka.

“Iya sudah ada (SE, red). Saya keluarkan pagi tadi (kemarin, red). Yang zona hijau boleh untuk melakukan kegiatan belajar mengajar tatap muka,” kata Rohidin saat dikonfrimasi Rakyat Bengkulu, Jumat (10/7).

Untuk diketahui berdasarkan kalender akademik tahun ajaran baru akan dimulai Senin (13/7). Berdasarkan data dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bengkulu terdapat 5 kabupaten sudah ditetapkan zona hijau. Meliputi, Kabupaten Lebong, Mukomuko, Seluma, Bengkulu Selatan dan Kaur. Sedangkan Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu Utara dan Bengkulu Tengah masih zona kuning, dan Kabupaten Kepahiang dan Kota Bengkulu masih berada dalam zona orange.

“Itu sudah ada protapnya, untuk zona hijau dimungkinkan dan dipersilahkan untuk memulai proses balajar mengajar tatap muka langsung di sekolah. Tapi ada ketentuan protokol kesehatan yang harus dipatuhi, dan tetap dalam pemantauan gugus tugas,” sambung Rohidin.

Lanjutnya, untuk kabupaten/kota masih dalam zona orange dan kuning harus tetap belajar jarak jauh. Akan tetapi harus ada standar operating prosedur yang harus disepakati disetiap satuan pendidikan maupun mata pelajaran. Sehingga standar kualitas pembelajaran itu tetap bisa terukur, seperti halnya penugasan, materi, lama penugasan dan teknis pembelajaran juga harus diseragamkan.

“Ini akan kita evaluasi 2 bulan berjalan nanti. Mudah-mudahan kalau kondisi wabah ini semakin terkendali atau semakin turun bahkan bisa hilang dari Bumi Rafflesia, tentu kita akan melakukan proses pembelajaran yang lebih baik dan intensif di masa yang akan datang,” imbuh Rohidin.

Kebijakan yang tertuang dalam SE ini, terang Rohidin, berlaku bagi semua tingkat pendidikan dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga Perguruan Tinggi. Serta tidak memandang apakah satuan pendidikan itu dibawah Kementerian Agama (Kemenag) maupun dibawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

“Jadi kita Pemprov Bengkulu ini mem-breakdown aturan dari pusat yang kita terjemahkan untuk kabupaten-kota. Ini tidak bisa hanya dipatuhi satu sektor saja tapi semuanya berlaku menyeluruh untuk masyarakat Provinsi Bengkulu,” tegas Rohidin.

Sementara itu saat ini proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) masih berlangsung. Tahapannya, yaitu pendaftaran ulang yang akan berlangsung hingga 11 Juli. Ditambahkan Kabid Pembinaan SMA Dikbud Provinsi Bengkulu Zahirman Aidi, M.TPd, tidak ada perpanjangan pendaftaran ulang baik untuk calon siswa baru di SMA maupun di SMK.

“Pendaftaran ulang tetap mengacu jadwal. Dan terkait tahun ajaran baru memang sudah ada SE gubernur. Sekolah diperbolehkan membuka kegiatan tatap muka hanya berada di zona hijau. Begitupun untuk kegiatan pengenalan siswa baru, disesuaikan dengan SE,” demikian Zahirman.

Siswa Baru Tidak Harus Berseragam

Pemerintah Kota Bengkulu melalui Wakil Walikota Bengkulu, Dedy Wahyudi memastikan terlaksananya pengadaan seragam gratis bagi siswa-siswi Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang ada di Kota Bengkulu. Menurutnya realisasi rencana ini, merupakan bentuk kepedulian Pemkot Bengkulu kepada masyarakatnya.

Sementara terkait, dimulainya tahun baru 2020/2021 pada tanggal 13 Juli nanti. Dimana sekolah akan melaksanakan masa perkenalan siswa barunya. Untuk itu, pihak memberikan kebijakan bahwa siswa baru tidak harus pake seragam baru. Siswa boleh pakai baju bebas sampai seragam gratis yang di janjikan itu terealisasi.

“Masa perkenalan sekolah, siswa baru boleh pakai baju bebas. Tidak masalah, sampai kami mempersiapkan seragam gratis,” kata Dedy, kemarin.

Dikatakannya, saat ini pihaknya tengah melakukan konsultasi dengan  Aparat Penegak Hukum (APH) terkait penggunaan dana Rp. 3 miliar yang saat ini masih berada di Kementrian Keuangan.

“Soal seragam gratis, tunggu saja, Insya Allah pasti terlaksana, itu sudah janji kita,”tambahnya.

Untuk diketahui, pihak Pemkot Bengkulu tengah mendata para penjahit untuk pembuatan seragam gratis itu.

Ditambahkan oleh Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Bengkulu, Nopri Walihan, S.Pd, MM, bahwa pada tanggal 13 Juli nanti, pihak mempersilahkan untuk pihak sekolah berkreasi, dalam pengenalan lingkungan sekolah terhadap para peserta didik barunya.

"Maksudnya tidak juga mengharuskan para peserta didik baru itu untuk memakai seragam. Bisa juga memakai seragam sekolah lamanya, pakaian SDnya, atau atau apabila tidak mau atau tidak bisa lagi memakai itu. Peserta didik baru dibolehkan untuk memakai pakaian bebas sopan," kata Nopri.

Untuk diketahui, berdasarkan Kalender Pendidikan (Kaldik) para siswa ini akan masuk sekolah pada tanggal 13 Juli nanti. Ia menjelaskan bahwa masuk sekolah itu bukan berarti para siswa dan guru harus datang ke sekolah. Namun, tetap belajar dirumah, mengingat pandemi Covid-19 masih ada sekarang ini. Namun direncanakan untuk para siswa baru, nantinya akan diatur untuk masa pengenalan lingkungan sekolah.

" Itu kan mengenalkan kelas barunya, jadi menginformasikan. Sekaligus mengobati kerinduan siswa akan suasana sekolah. Tapi catatan harus patuhi protokol kesehatan," tutupnya. (key/war)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: