HONDA

Desak Tuntaskan Korupsi di Setwan Seluma, Made: Jangan Sampai KPK Turun

Desak Tuntaskan Korupsi di Setwan Seluma, Made: Jangan Sampai KPK Turun

BENGKULU – Made Sukiade, SH selaku kuasa hukum mantan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Sekretaris Dewan (Setwan) Kabupaten Seluma, Fery Lastoni meminta Direskrimsus Polda Bengkulu yang baru, untuk melanjutkan penanganan dugaan korupsi anggaran pemeliharaan kendaraan dinas dan belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) di Setwan Seluma tahun 2017.

Menurutnya kasus tesebut tidak harus berlarut-larut dikarenakan bukti sudah jelas dan fakta sudah ada di dalam persidangan. Mneurutnya, jangan sampai kasus sekecil ini, membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus turun. “Silakan lanjutkan dan ditindak lanjuti, jangan sampai kasus sekecil ini KPK turun tangan,” tegas Made.

Ditambahkan Made, jangan sampai ada indikasi kasus tersebut di “petieskan”. Mengingat fakta-fakta di persidangan membuktikan banyak yang terlibat di dalam tindak pidana korupsi di Setwan Seluma anggaran tahun 2017 tersebut. “Itu jelas fakta membuktikan itu, tidak ada lagi alasan dari pihak Reskrimsus Polda Bengkulu  untuk menghentikan proses hukum tersebut,” katanya.

Dilanjutkan Made, pihaknya sudah mendapat surat tembusan dari penyidik Reskrimsus Polda Bengkulu, bahwa sahnya poses tindak lanjut dugaan tindak pidana korupsi di Setwan Seluma akan tetap berlanjut. Dan pihaknya mendapatkan informasi telah dilakukan atau dibuat  SPDP ke Kejati Bengkulu dan kemudian informasi berkembang akan digelar  untuk proses tidak lanjut dari sisa perkara tersebut.

“Harus diketahui, tindak pidana korupsi tidak ada dilakukan satu atau dua orang, pasti berjamah. Oleh karena itu sampai sekarang kita minta untuk tetap dilanjutkan,” jelas Made.

Untuk diketahui, sebelumnya Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol Dedy Setyo Yudi Pranoto mengatakan dalam waktu dua minggu ini, pihaknya sudah memeriksaan sejumlah saksi terkiat korupsi BBM dan pemeliharaan kendaraan dinas di Setwan Seluma. “Saat ini kebebtulan penyidik belum kembali dari Jogja dan dari Purwakarta untuk pemeriksaan saksi ahli. Jadi ini kita perkuat dulu sebelum kita kirim ke jaksa,” ungkapnya.

Ditambahkanya, untuk Sekwan Seluma sendiri kemungkinan akan dihadirkan pekan depan sebagi saksi. “Kita kan mengenal azaz praduga tidak berasalah, kalau dia terindikasi sebagai tesangka, belum juga tentu kita tahan. Kita lihat dulu itikad baiknya. Jika tidak kooperatif  maka penyidik memiliki kesimpulan lain untuk menetapkan ditahan atau tidak,” katanya. (wij)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: