BANNER KPU
HONDA

Pesta Pernikahan Boleh Digelar

Pesta Pernikahan Boleh Digelar

MUKOMUKO – Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Mukomuko, akhirnya membolehkan masyarakat menggelar pesta pernikahan. Hal ini sudah ditunggu-tunggu lama oleh masyarakat. Diteken tertanggal 10 Juli 2020 oleh Ketua Gugus Tugas yang juga Bupati Mukomuko, H. Choirul Huda, SH, ada 10 ketentuan yang harus dipatuhi oleh tuan rumah yang menyelenggarakan pesta. Antara lain persyaratan jika hendak menggelar pesta nikah, tuan rumah harus memastikan jumlah undangan yang hadir pada jam tersebut, tidak melebihi 50 persen dari kapasitas tempat yang tersedia. Kemudian setiap orang, baik penyelenggara maupun tamu undangan, wajib memakai masker. “Dipintu masuk, harus ada petugas khusus yang memastikan penerapan protokol kesehatan. Dan membatasi jam kunjungan tamu undangan,” terang Bupati di dalam Surat Edaran bernomor: 360/134/COVID-19/VII/2020 tentang Penyelenggaraan Pembelanjaran, Pesta Perkawinan, dan Pariwisata dalam Masa Pola Hidup Baru menuju Kabupaten Mukomuko yang Produktif dan Aman Covid-19. Meski diperbolehkan, namun masyarakat tetap tidak diperbolehkan melaksanakan hiburan atau musik hingga malam hari. Sebab kegiatan itu berpotensi mendatangkan banyak orang. Dan sulit untuk dikendalikan menjaga jarak aman sesuai protokol kesehatan. Lalu disarankan konsumsinya menggunakan nasi kotak atau bentuk lain, yang mengurangi interaksi antar pengunjung pesta. Lalu tidak melakukan salam-salaman, dengan memperhatikan jarak fisik. “Untuk memastikan ini, tuan rumah harus membuat surat pernyataan, bahwa mereka akan mematuhi protokol kesehatan. Setelah itu, baru dikeluarkan izin keramaiannya,” terangnya. Tidak hanya itu, tuan rumah juga harus melakukan pengecekan suhu tubuh. Lalu menyediakan tempat cuci tangan dilengkapi sabun di depan tenda. Serta menyediakan hand sanitizer. Dan jika ditemukan ada yang pilek, flu dan batuk, dilarang untuk menghadiri pesta tersebut. “Selain soal pesta perkawinan, dari Gugus Tugas juga menyampaikan ketentuan dan persyaratan bagi sektor pariwisata yang ingin buka. Dan juga soal kegiatan sekolah baik itu sistem tatap muka ataupun sistem dalam jaringan (Daring),” demikian Bupati. (hue)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: