HONDA

KBM Tatap Muka Dimulai 13 Juli

KBM Tatap Muka  Dimulai 13 Juli

PELABAI - Penerapan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) secara normal, yakni dengan metode tatap muka direncanakan mulai Senin (13/7). Namun untuk kepastiannya masih menunggu kesepakatan para wali murid. ‘’Kalau wali murid tidak mengizinkan anaknya belajar ke sekolah, tentunya percuma saja KBM tatap muka diberlakukan,'' kata Sekretaris Daerah Kabupaten Lebong, H. Mustarani Abidin, SH, M.Si. Penerapan KBM tatap muka memang dibolehkan bagi daerah yang berstatus zona hijau Covid-19. Dengan ketentuan, anak didik yang akan mengikuti KBM tatap muka tetap harus mengantongi izin orangtua atau walinya. ''Makanya kami kembalikan lagi kepada para wali murid, setuju atau tidak jika KBM tatap muka diberlakukan,'' terang Mustarani. Pentingnya izin wali murid, lanjut Mustarani, jelas akan berpengeruh terhadap kelancaran KBM tatap muka. Pemerintah Kabupaten (Pemkab Lebong) tidak ingin jadi kambing hitam di belakang hari ketika KBM tatap muka berdampak terhadap meningkatnya Covid-19. ''Supaya tidak ada penyesalan di belakang hari, apalagi saling menyalahkan,'' tutur Mustarani. Lebih lanjut dikatakannya, dalam pengambilan keputusan pihaknya tetap mengacu ke persentase atas sikap para wali murid. Jika hasil keputusan wali murid 70 persen setuju dan 30 persen tidak setuju, maka Pemkab Lebong akan kembali menerapkan proses KMB secara tatap muka. ''Jika sebaliknya, maka proses belajar untuk sementara waktu tetap akan dilakukan di rumah masing-masing,'' jelasnya. Jika KBM tatap muka jadi diberlakukan, Mustarani pastikan akan kembali membahas teknisnya bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) dan para wali murid. Itu untuk menentukan apakah teknisnya dibagi dua sesi. Yakni jam pagi dan jam siang atau tetap seperti biasa. ''Namun yang pasti kalaupun KBM tatap muka diberlakukan, teknisnya tetap mematuhi protokol kesehatan,'' tutup Mustarani.(sca)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: