HONDA

Pergantian Ibukota Lebong Rawan Molor

Pergantian Ibukota Lebong Rawan Molor

PELABAI – Rencana perubahan nama ibukota Kabupaten Lebong dari Kecamatan Pelabai menjadi Kecamatan Tubei tahun ini, rawan tak terkejar. Hingga saat ini DPRD Kabupaten Lebong belum mengesahkan regulasinya, yakni Peraturan Daerah (Perda). Bahkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan nama kecamatan itu baru sebatas pandangan fraksi. Dikonfirmasi, Sekretaris DPRD Kabupaten Lebong, Indra Gunawan, M.Si mengaku pembahasan Raperda perubahan nama Kecamatan Pelabai menjadi Kecamatan Tubei itu akan dituntaskan tahun ini. Tidak dipungkirinya pembahasan terkendala lantaran status pandemi Covid-19 yang sejak Maret menjadi ancaman serius di tanah air. ''Nanti akan disepakati lagi dengan unsur pimpinan kapan jadwal pembahasannya dilanjutkan,'' kata Indra. Sementara Bupati Lebong, H. Rosjonsyah, S.IP, M.Si mengatakan, pergantian nama Pelabai menjadi Tubei memang harus dilakukan sebagai tertib administrasi. Soalnya Sampai saat ini belum ada titik koordinat ibukota Kabupaten Lebong. Sementara dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang di Provinsi Bengkulu tertera nama ibukota Kabupaten Lebong adalah Tubei. ‘’Jadi untuk tertib administrasi, harus ada fisik Tubei itu,’’ ujar Rosjonsyah. Baik Pemerintah Kecamatan Pelabai maupun 7 pemerintah desa dan 1 pemerintah kelurahan yang masuk administrasi Kecamatan Pelabai sepakat nama kecamatan itu berganti menjadi Kecamatan Tubei. Termasuk Presidium Kabupaten Lebong sangat setuju jika Pemkab Lebong segera membentuk Kecamatan Tubei sebagai bentuk menindaklanjuti perjuangan pemekaran Kabupaten Lebong. ‘’Kami harap Raperda yang sudah disampaikan ke DPRD dapat segera dituntaskan menjadi Perda,'' tutur Rosjonsyah. Dilansir sebelumnya, 7 desa dan 1 kelurahan di wilayah Kecamatan Pelabai juga diberikan kesempatan mengusulkan perubahan nama wilayahnya sesuai dengan nama asli sebelum pemekaran. Soalnya saat bersamaan Pemkab Lebong juga akan mengusulkan Raperda tentang Revisi Perda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW). Termasuk Kelurahan Tanjung Agung berkesempatan berganti nama menjadi Kelurahan Tubei yang namanya persis dengan nama calon kecamatan yang akan dibentuk. (sca)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: