Tingkatkan Fasilitas Penyelenggara Pendidikan
KEPAHIANG – Salah satu sektor yang akan difokuskan dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pendidikan Agama dan Pesantren yakni peningkatan fasilitas penyelenggaraan pendidikan. Hal ini diungkapkan Ketua Pansus I DPRD Kepahiang, Hj. Dwi Pratiwi. Ia mengatakan peningkatan fasilitas tersebut sebelumnya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Menurutnya, dalam UU tersebut ada beberapa poin penting dalam peningkatan pendidikan di pesantren yakni mulai dari pembinaan, pemberdayaan dan fasilitas. Pihaknya sudah meminta saran dan masukan dari sejumlah perwakilan Pondok Pesantren (Ponpes) yang ada di Kabupaten Kepahiang, dimana Pansus akan membahas pasal per pasal raperda tersebut bersama dengan tim ahli dan Bagian Hukum. "Pasal per pasal dari Raperda ini mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku yakni UU No 18 Tahun 2019. Salah satu poinnya menjelaskan bahwa pemerintah dapat memfasilitasi penyelenggaraan pesantren, seperti sarana prasarana, pembinaan," jelas Dwi. Wacana raperda ini sebelumnya ialah dalam rangka melaksanakan peraturan terkait fasilitasi pondok pesantren dan fasilitas pendidikan keagamaan lainnya. Sebelumnya raperda ini sempat ditunda pembahasannya lantaran menunggu peraturan perundang-undangan. "Pembinaan pesantren antara lain berkaitan peningkatan kualitas penyelenggaraan pesantren, peningkatan SDM, serta peningkatan manajerial pesantren," ujar Dwi. Untuk diketahui berdasarkan UU No 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, pemerintah daerah dapat melakukan pengawasan dan pengendalian dalam fasilitasi penyelenggaraan pesantren ini. Sementara pembiayaan penyelenggaraan pengembangan pesantren bersumber dari APBD dan sumber lain yang sah sesuai peraturan perundang-undangannya.(sly)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: