HONDA

Bupati Pastikan Biaya Rapid Test Sesuai Aturan

Bupati Pastikan Biaya  Rapid Test Sesuai Aturan

MUKOMUKO – Surat edaran Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengenai biaya yang dikenakan ke masyarakat untuk rapid test mandiri akan dipatuhi Pemkab Mukomuko. Bupati Mukomuko, H. Choirul Huda, SH memastikan biaya rapid test untuk warga Mukomuko akan disesuaikan dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku. Ia tidak ingin ada sesuatu yang tidak sesuai prosedur. Terlebih lagi pada kegiatan untuk percepatan penanganan Covid-19. “Biaya rapid test akan kita sesuaikan dengan aturan. Kita tidak mau kita tidak sesuai prosedur, semuanya harus sesuai aturan,” tegas Choirul. Oleh sebab itu jika ketentuan biaya rapid test harus diturunkan, maka akan diturunkan. Sebelumnya, biaya rapid test di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mukomuko mencapai Rp 700 ribu. Namun dengan edaran baru dari Kemenkes, maka itu harus diturunkan menjadi Rp 150 ribu untuk sekali rapid test secara mandiri. “Kalau memang harus diturunkan, kita ikuti,” ujarnya. Choirul yakin ada pertimbangan dari pemerintah pusat dengan menerbitkan edaran tersebut. Meskipun hal itu belum diketahui lebih lanjut oleh Pemkab Mukomuko. Kendati demikian, pihaknya akan mematuhi hal tersebut karena Pemkab Mukomuko berkomitmen untuk mengutamakan pelayanan maksimal kepada masyarakat. “Pasti pusat ada pertimbangan tertentu. Artinya faktor pelayanan masyarakat yang kita utamakan,” jelasnya. Sebelumnya, minggu kedua Juni lalu, Direktur RSUD Mukomuko dr. H. Tugur Anjastiko menyebutkan biaya rapid test mandiri mencapai Rp 678 ribu. Biaya itu dikenakan bagi warga yang membutuhkan rapid test mandiri. Terkecuali warga tersebut dicurigai terpapar Covid-19, maka dipastikan tidak dikenakan biaya sepeserpun. “Memang bagi keperluan naik pesawat atau keluar daerah, ada biayanya. Kalau untuk keperluan pemeriksaan terduga pasien Covid-19, tidak dibebankan biaya,” kata Tugur.(hue)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: