HONDA

Belum Memiliki Izin, Pabrik Karet Disidak

Belum Memiliki Izin,  Pabrik Karet Disidak

SELUMA - Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Seluma dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Seluma melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke Pabrik Mini pengolaan getah karet Senin (13/7) pagi. Pabrik milik Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Geo Makmur Desa Napal Jungur Kecamatan Lubuk Sandi itu disidak, lantaran diduga permasalahan izin. Dimana sidak tersebut dilaksanakan untuk mempertanyakan perizinan pendirian pabrik. Kadis DPMPPTSP Seluma, Mahwan Jayadi, mengatakan walaupun pabrik ini dikelola Gapoktan, tapi masih tetap harus miliki perizinan lengkap. Sama seperti perusahaan lainnya yang berinvestasi di Kabupaten Seluma. Perizinan diperlukan agar pemerintah bisa mendata dan mengetahui bahwa ada pabrik baru yang telah berdiri. ‘’Meski Gapoktan juga harus memiliki izin. Dengan adanya izin, pemerintah dapat mengetahui kalau ada pabrik baru yang berdiri. Sehingga dapat dilakukan pendataan," terang Mahwan. Maka lanjut Mahwan pihaknya sarankan supaya pengurus atau pengelola pabrik segera mengurus serta mengajukan izin. Agar usaha yang dijalankan ini legal dan resmi walau pengelolaan dilakukan oleh Gapoktan. Karena terkait izin melibatkan OPD tekhnis, sehingga keberadaan perusahaan atau pabrik ini benar-benar legal dan diakui secara hukum dan administrasinya. ‘’Jadi untuk penerbitan izin melibatkan OPD tekhnis. Ada DLH, Disperindag juga Dinas PUPR. Kalau semua lengkap, izin baru keluar. Kalau izin lengkap, semua akan tenang. Pengelola Gapoktan juga tenang ," jelas Mahwan. Lebih lanjut dikatakan ia mendapat kabar hasil pengolaan getah karet ini akan diekspor. Sehingga kelengkapan izin harus diperlukan untuk kegiatan ekspor nantinya. Karena itu ia minta segera mengajukan perizinan. Ini agar tidak mengalami kendala ke depan. "Apalagi yang akan membeli hasil pabrik karet ini investor dari luar negeri. Sudah jelas dokumen yang dimiliki harus lengkap," ujar Mahwan. Terkait belum adanya izin ini, imbuh Mahwan, ia memberi tenggat waktu hingga minggu ini kepada pengelola untuk mengurus dan mengajukan izin ke DPMPPTSP Seluma. Nanti tim tekhnis bisa turun untuk melakukan pengecekan kelayakan pada pabrik ini. "Kami sarankan supaya pabrik jangan dulu menerima atau beli bahan baku dulu. Cukup habiskan stok yang masih ada ini sebelum semua perizinan dinyatakan lengkap," papar Mahwan. Sementara Kepala DLH Seluma, Hadi Susanto, mengatakan kendati usaha tersebut berbentuk atau dikelola Gapoktan, tetap harus miliki izin lengkap. Apalagi pabrik ini memiliki limbah. Jadi harus dikaji agar tidak mencemari lingkungan sekitar. "Perusahaan pemerinatah saja harus miliki izin lengkap. Apalagi Gapoktan. Jadi lengkapi dulu izin baru usaha dapat dijalankan," demikian Hadi.(cup)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: