Jelang Pilkada 2020, Kades Diminta Netral
SELUMA - Sebanyak 182 kepala desa (kades) di Kabupaten Seluma diingatkan untuk bersikap netral dalam pelaksanaan Pilkada 2020 mendatang. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Seluma mewanti-wanti adanya perangkat desa yang terlibat dalam politik praktis menjelang Pilkada. Baik itu kades dan perangkat desa lainnya dilarang tak berkampanye untuk salah satu calon. Plt Kepala Dinas PMD Seluma, Agus Jun Fadlillah mengatakan memang ada larangan bagi seorang kades atau perangkat desa terlibat politik praktis dalam tahapan Pilkada. Seorang kades maupun perangkat desa harus netral dan profesional. Larangan itu sudah jelas tercantum dalam undanng-undang. Tentunya ada sanksi pidana yang menanti jika melanggarnya. Jadi pihaknya sangat menyayangkan bila ada oknum kades terlibat dan menjadi tim sukses seorang calon. “Tak boleh. Apalagi sampai ada yang buat pernyataan di depan umum mendukung balon/calon dalam Pilkada. Jelas menyalahi aturan sebagai kades,” tegas Agus. Lebih lanjut dikatakan tentu akan ada sanksi adminsitratif dan pidana bagi kades maupun perangkat desa yang nanti terbukti terlibat dalam kempanye. Apalagi memakai mobil desa yang merupakan fasilitas negara dipakai untuk ikut kampanye. Hal itu termuat pada Pasal 51 Undang-Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam aturan itu, aparatur pemerintah desa dilarang untuk ikut berkampanye dan dalam UU No 8 Tahun 2012 tentang Pemilu pasal 278. Dalam aturan tersebut sangat tegas bahwa kades dan perangkat serta PNS dan TNI atau Polri tak boleh terlibat politik. Jadi pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada para kades se Kabupaten Seluma agar mereka dapat lebih mengerti dan memahami terkait hal tersebut. “Nanti kita akan gelar sosialisasi dengan Bawaslu. Kita tak ingin ada kades yang terlibat politik praktis. Karena Kades harus netral jangan sampai ada permasalahan dikemudian hari,” tegas Agus. Ditambahkan anggota Bawaslu Seluma, Iwan Setiawan, SPdi mengingatkan supaya seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), Kades hingga perangkat desa untuk tidak memihak kepada calon manapun dan terlibat dalam politik praktis dalam Pilkada 2020 mendatang. Aturan netralitas ASN ini tertuang dalam Undang-Undang No 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. “Selain ASN kami juga mengimbau kepada seluruh kades agar bisa netral. Kita sama-sama menjaga, jangan sampai adanya pelanggaran,” demikian Agus.(cup)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: