Tera Ulang Timbangan Dapat PAD Rp 36 Juta
MUKOMUKO – Tera ulang timbangan milik perusahaan, Pemkab Mukomuko mendapatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sampai kemarin, sudah Rp 36 juta PAD yang masuk dari kegiatan tera dan tera ulang. Ini dikemuka Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi (Disperindagkop) dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Mukomuko, H. Herlian, S.Sos, M.Si. ‘’Ini hasil tera dan tera ulang dari 7 sampai 12 Juli 2020,” kata Herlian. PAD sebesar itu kata Herlian, dihasilkan dari tera dan tera ulang timbangan di empat perusahaan. Sejumlah 12 timbangan. Terdiri dari dua unit timbangan di PT. Tunas Nabati, PT. Bumi Mentari Karya (BMK), dan PT. Gajah Sakti Sawit (GSS). Berikutnya enam unit timbangan di PT. Daria Dharma Pratama (DDP) dan satu unit timbangan di PT. Usaha Sawit Mandiri (USM). “Kita melaksanakan tera dan tera ulang berdasarkan pengajuan dari perusahaan,” ucapnya. Biasanya untuk tera timbangan baru, retribusinya Rp 8 juta. Sedangkan untuk tera ulang timbangan, biaya yang dikenakan hanya Rp 2 juta. Setelah ini lanjut Herlian, pihaknya akan menginventarisir timbangan dan perusahaan mana saja yang semestinya sudah melaksanakan tera ulang, namun belum kunjung menyampaikan pengajuan. Setiap timbangan, setidaknya harus dilakukan tera ulang setiap dua tahun sekali. “Kita akan cek mana masa tera yang sudah habis. Kalau dia belum mengajukan tera ulang, kita akan tegur. Seluruhnya wajib tera, kalau tidak, dia bisa terkena sanksi,” tegas Herlian. Pihaknya membuka diri. Bila ada masyarakat yang meragukan timbangan atau takaran lainnya, bukan hanya timbangan di pabrik minyak kelapa sawit atau lainnya, segera melapor. Termasuk takaran di pompa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). “Kita sudah punya UPTD Metrologi dan tenaga ahli. Kami terbuka. Jika ada laporan, kami akan turun melakukan tera. Bila benar ada pengurangan takaran, maka ada undang-undang yang mengaturnya, perusahaan bisa kena sanksi,” pungkasnya.(hue)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: