HONDA

Industri Kecil Menengak Wajib Daftarkan Diri

Industri Kecil Menengak  Wajib Daftarkan Diri

KEPAHIANG – Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Kepahiang, mencatat ada sebanyak 303 Industri Kecil Mengah (IKM) di Kabupaten Kepahiang. Untuk memastikan apakah seluruh IKM tersebut masih aktif atau sudah berhenti, Disperinaker Kepahiang akan melakukan pendataan ulang. Dari pendataan ulang juga akan diketahui, apakah IKM sudah miliki Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau belum. Karena untuk menembus pasar nasional dan pasar internasional, IKM wajib mengantongi HAKI. Diungkapkan Kepala Disperinaker Kepahiang Yurnalis, SE, M.MPd, dari hasil pendataan ulang yang dilakukan akan terlihat jelas mana saja IKM yang masih aktif atau IKM yang sudah berhenti. Untuk mendukung dalam proses pemasaran, IKM perlu mengantongi HAKI dan untuk penerbitan itu pihaknya akan memfasilitasinya. "Kita belum mengetahui apakah IKM di Kepahiang sudah miliki HAKI atau belum. Kalau memang belum, maka akan kita fasilitasi pengurusan HAKI sehingga pemasaran yang dilakukan bisa menembus pasar yang lebih luas. Tentunya akan berdampak pada peningkatan perekonomian pengusaha IKM tersebut," kata Yurnalis. Diakui Yurnalis, jika dilihat dari data lama, ada berbagai IKM di Kabupaten Kepahiang yang bergerak di bidang produksi kopi bukuk, membatik dan sejumlah kerajinan tangan lainnya. Selain akan memberikan fasilitas untuk mendapatkan HAKI, DPTK Kabupaten Kepahiang juga akan mendorong untuk mempunyai sertifikat halal dari MUI khususnya industrei penganan, sehingga dalam proses pemasaran tidak ada kendala lagi. "Saya yakin kalau administrasi IKM lengkap bisa saja produk asal Kabupaten Kepahiang menembus ke pasar nasional bahkan pasar internasional," harap Yurnalis. Lebih lanjut Yurnalis mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Kepahiang yang mendirikan IKM supaya melaporkan ke DPTK Kepahiang sehingga pendataan bisa dilakukan. Karena ke depan kemungkinan akan ada sejumlah bantuan yang diberikan untuk mendukung perkembangan IKM di Kabupaten Kepahiang. "Masyarakat bisa aktif untuk melaporkan IKM yang didirikan kepada pihanya, karena pemerintah memiliki kewajiban untuk mendukung mengembangkan IKM lokal, dengan harapan kedepannya tercipta peningkatan ekonomi masyarakat yang berpengaruh terhadap perkonomian daerah," demikian Yurnalis.(sly)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: