Kades Tebat Pacur Dipenjara
ARGA MAKMUR – Penyidik Polres BU melakukan penahanan terhadap Kades Tebat Pacur, Kecamatan Kerkap, Janu Asmadi. Janu ditahan pukul 17.00 WIB Rabu (15/7)setelah ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) Tebat Pacur tahun 2017-2018. Penyidik menemukan indikasi korupsi dalam pembangunan sarana fisik desa di dua tahun anggaran tersebut. Kapolres BU AKBP. Anton Setyo Hartanto, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim AKP. Jery S Nainggolan, S.IK menerangkan kemarin Janu diperiksa sebagai tersangka. Untuk mempercepat proses penyidikan, polisi langsung melakukan penahanan. “Kita sudah menetapkan Janu yang menjabat sebagai Kepala Desa sebagai tersangka perkara dugaan korupsi DD 2017-2018. Hari ini (kemarin, red) langsung kita lakukan penahanan,” kata Jery. Dalam perkara ini, polisi menemukan kerugian negara hampir Rp 350 juta. Jumlah tersebut berdasarkan hasil audit yang dilakukan Inspektorat BU sesuai dengan permintaan audit khusus yang dilakukan penyidik Tipidkor Polres BU. “Hasil audit Inspektorat sudah kita dapatkan dan memuat adanya kerugian negara hampir Rp 350 juta. Itu salah satu bukti disamping bukti lain yang sudah kita miliki,” katanya. Dari penyidikan, kerugian negara tersebut muncul karena adanya kelebihan bayar yang muncul dalam beberapa pekerjaan fisik. Hal ini lantaran adanya upaya untuk menaikkan harga barang tidak sesuai dengan aslinya. “Ada perbuatan markup harga, kita sudah periksa penjualnya. Akibat ada pembayaran yang tidak sesuai dengan bukti pertanggungjawaban dan tersangka kita duga mengambil keuntungan atau memperkaya diri sendiri,” terangnya.(qia)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: