Jabatan Kadis Dukcapil Berpeluang Besar Terisi
MUKOMUKO – Satu jabatan eselon II di lingkungan Pemkab Mukomuko, kosong pejabat defenitifnya. Yakni jabatan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Jabatan ini kosong setelah pejabat defenitif sebelumnya memasuki usia pensiun. Untuk pengisiannya, berpeluang dilakukan sebelum dilantiknya Bupati Mukomuko untuk periode berikutnya. Termasuk bisa diisi tanpa harus menunggu enam bulan setelah bupati periode berikutnya dilantik. Bahkan bisa saja peluang terbuka, pengisiannya sebelum tuntas tahapan Pilkada tahun 2020. Apalagi jika sampai terjadi, dengan tidak adanya pejabat defenitif, pelayanan dan kebijakan di Dinas Dukcapil terhambat. Ini bisa turunkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan dan lainnya. Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Mukomuko, Edy Suntono, SH, dikonfirmasi, mengatakan peluang tersebut terbuka jika Pemkab Mukomuko mendapat izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Kemudian, pengisian hanya boleh dilakukan untuk jabatan yang kosong. Artinya tidak boleh melakukan rotasi ataupun mutasi di jabatan yang sudah ada pejabatnya di eselon yang sama. “Boleh, jika dapat izin Mendagri. Itupun khusus, sifatnya hanya mengisi yang kosong,” papar Edy. Jika peluang itu terbuka, maka bukan saja jabatan eselon II yang kosong yang bisa diisi. Bahkan jabatan eselon III dan IV pun bisa dilakukan pengisian untuk posisi yang kosong. “Tidak bisa menggeser, sekalipun untuk menggeser pejabat jabatan kepala sekolah dan Puskesmas. Apalagi untuk jabatan eselon,” ujar Edy. Karena itu lanjut Edy, meski ada peluang demikian, maka pengurusannya sangat merepotkan dan makan waktu. Sebab untuk mengurus izin demikian, butuh waktu lama dan sulit. “Pengajuannya itu harus melalui Pemprov Bengkulu. Tapi ini sangat repot, mengurus izin seperti itu lama dan sulit. Baik itu lelang, maupun untuk jabatan eselon III dan IV,” jelas Edy. Kemudian khusus untuk pengisian jabatan eselon di Dinas Dukcapil, harus mendapatkan persetujuan dan keputusan dari Kemendagri. Baik itu untuk jabatan eselon II, eselon III maupun eselon IV. Dan nama-nama yang diajukan untuk setiap jabatan, minimal harus tiga nama. Dari tiga nama itulah yang kemudian ditentukan satu nama, untuk menduduki jabatan yang kosong tersebut. “Jadi ketentuannya untuk bisa mengisi jabatan yang kosong menunggu sampai bupati periode berikutnya dilantik. Dan itu baru boleh setelah enam bulan pelantikan. Kecuali ada perintah Mendagri. Atau bisa juga kalau di Pilkada tidak diikuti incumbent mencalon,” pungkas Edy.(hue)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: