Kembali Tarik Retribusi Pasar Pemkab Data Pedagang
KEPAHIANG – Setelah hampir 3 bulan membebaskan penarikan retribusi pasar lantaran wabah pandemi Covid-19, bulan ini Pemkab Kepahiang kembali melakukan pendataan pedagang di beberapa pasar. Pemkab akan kembali memulai pemungutan retribusi pasar. Kendati demikian, dalam menarik kembali retribusi pasar, Pemkab Kepahiang melalui Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM (Disperindagkop UKM) tetap akan memberikan keringanan beban retribusi. Pasalnya hingga saat ini Kabupaten Kepahiang masih dalam zona merah penyebaran Covid-19 yang juga berdampak pada pertumbuhan ekonomi masyarakat yang belum sepenuhnya pulih. Kepala Disperindagkop UKM Husni Tamrin, SE mengatakan, ketika petugas melakukan penarikan retribusi masih banyak keluhan dari pedagang pasar Kepahiang. Dengan itupula langkah yang dilakukan Disperindagkop UKM akan mengusulkan keringanan pajak bagi pedagang. "Tahap awal kita pendataan dulu untuk mengetahui berapa jumlah pedagang yang aktif, selanjutnya akan diusulkan dengan harapan bisa dikabulkan pihak perpajakan dengan bebas membayar pajak selama 3 bulan," kata Husni. Karena Pemkab Kepahiang sendiri telah memberikan keringanan kepada pedagang di Kabupaten Kepahiang dengan membebaskan retribusi selama 3 bulan sejak April - Mei dan Juni. Selanjutnya bantuan dari pihak lain juga masih diharapkan, tujuannya untuk memulihkan ekonomi masyarakat Kabupaten Kepahiang khusus masyarakat yang berprofesi sebagai pedagang. "Semoga saja usulan yang kita ajukan nantinya bisa diakomodir, kalau misalnya memang tidak bisa gratis paling tidak adanya kebijakan pengurangan pembayaran pajak," demikian Husni. (sly)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: