Sanksi ASN, Tunggu Putusan Inkcraht
KEPAHIANG – Banyaknya pertanyaan dari publiK mengenai sanksi yang akan diterapkan Pemkab Kepahiang ke oknum ASN berinisial HA yang ditangkap Polres Rejang Lebong terkait narkoba beberapa waktu lalu. Direspon langsung Sekda Kabupaten Kepahiang Zamzami Zubir, SE, MM, sanksi terhadap NA baru bisa ditentukan ketika yang bersangkutan telah diputuskan bersalah oleh pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap (inkcraht) Sejauh belum ada putusan tetap atas perkara yang dihadapi HA. “Kita tetap mengacu pada PP No 53/2010 tentang Disiplin PNS. Sanksinya bermacam-macam. Mulai sanksi administrasi, penundaan kenaikan pangkat, penurunan pangkat, penundaan gaji berkala, bahkan pemberhentian secara tidak hormat. Tapi itu tergantung putusan hukum tetap atas perkara itu nantinya,” terang Sekda. Diakui Sekda, pihaknya belum berani memutuskan sanksi apa yang harus diberikan sebelum ada putusan hukum tetap dari pengadilan. “Ini ada yang komplain ke kita. Katanya kenapa honorer yang terlibat narkoba dipecat, kok yang ASN ini tidak dipecat. Sebenarnya tidak ada pembedaannya, hanya saja untuk ASN ini kana da aturan yang mengikat sehingga memang kita butuh putusan hukum tetap,” ujarnya. Sebelumnya, Bupati Kepahiang Dr. Ir. Hidayattullah Sjahid, MM, IPU mengatakan dalam 2 tahun terakhir ini ada 2 ASN yang tersangkut perkara narkoba, yakni NA yang diamankan Direktorat Narkoba Polda Bengkulu pada akhir 2019 lalu, dan HA yang diamankan Polres Rejang Lebong pada awal bulan ini. Untuk itu, Pemkab sudah berkoordinasi dengan unsur Forkopimda Kabupaten Kepahiang, untuk menggelar tes urine kepada seluruh ASN di lingkungan Pemkab Kepahiang. “Saya mendapatkan kabar dari media, dan sebelumnya saya tidak tahu terkait persoalan itu. Namun setelah saya konfirmasi dengan Pak Sekda, ternyata oknum tersebut memang ASN kita. Kejadian ini tentu sangat kita sayangkan terjadi di lingkungan Pemkab Kepahiang,” ungkap Bupati. Diakui Bupati, sebelumnya Pemkab Kepahiang pernah melakukan tes urine. Hanya saja saat itu teruntuk kalangan pejabat eselon II, III, dan IV saja. Sementara untuk staf dan ASN biasa belum dilakukan. Hasil dari tes urine beberapa waktu lalu pun, tidak ada pejabat di lingkungan Pemkab Kepahiang yang terindikasi mengkonsumsi narkoba. “Dan ternyata kita kecolongan, masih ada ternyata staf kita yang menyalahgunakan kepercayaan ini. Hal inilah yang membuat kita berencana menggelar tes urine massal. Bahkan tak hanya ASN, honorer di lingkungan Pemkab Kepahiang pun wajib ikut dalam kegiatan ini nantinya,” tegasnya. Hanya saja terkait kapan waktu pelaksanaan tes urine massal, Bupati masih merahasiakan jadwalnya. Menurutnya dalam waktu dekat ini dirinya akan mengumpulkan seluruh kepala OPD guna mempersiapkan rencana tes urine massal. “Kalau waktunya kita beritahu, maka nanti ada yang bolos. Kan kecolongan lagi kita. Jadi saat ini waktunya masih kita rahasiakan. Yang jelas dalam waktu dekat ini akan kita gelar,” pungkas Bupati.(sly)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: