Pilkada Wajib Patuhi Protokol Kesehatan
KOTA MANNA – Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 9 Desember 2020 mendatang wajib mematuhi protokol kesehatan. Sehingga Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Bengkulu Selatan (BS) menandatangani kerjasama Memorandum of Understanding (MoU) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jumat (17/7). MoU tersebut ditandatangani Bupati BS, Gusnan Mulyadi, SE, MM, Ketua KPU, Alpin Samsen, S.Pt dan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten BS Siswanto, S.Sos, M.Si. Dengan adanya MoU tersebut semua tahapan Pilkada di BS harus perhatikan protokol kesehatan sesuai anjuran Pemkab BS. Yakni memakai masker, menjaga jarak aman dan mencuci tangan. "Pandemi Covid-19 belum berakhir, karena itu semua tahapan Pilkada harus memperhatikan protokol kesehatan,’’ jelas Gusnan. Disisi lain, Gusnan berharap pilkada serentak di Kabupaten BS bisa berjalan dengan sukses. Karena itu dia sebagai bupati, pihaknya berpesan supaya panitia penyelenggara bisa melakukan sosialisasi dengan baik pada masyarakat supaya dapat gunakan hak pilihnya. ‘’Protokol kesehatan harus diterapkan. Kemudian sosialisasi juga harus tetap jalan. Karena itu sosialisasikan dengan baik. Jangan sampai saat hari pelaksanaannya ada yang melanggar protokol kesehatan,” pesan Gusnan. Sementara itu, Kepala Dinkes BS berharap seluruh petugas serta setiap tahapan pelaksanaan Pilkada nanti di TPS masing-masing harus ikuti protokol kesehatan. "Semua baik dari pihak penyelenggara dan pemilih pakai masker dan menjaga jarak aman serta penyelenggara kami minta menyiapkan tempat cuci tangan di TPS," ujar Siswanto. Sementara itu Ketua KPU BS, menjelaskan MoU yang dilakukan bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 sebagai tindak lanjut Surat Dinas KPU RI tentang Koordinasi dan Kerjasama dengan Dinkes dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk pelaksanaan Protokol Kesehatan pada tahapan Pilkada serentak 2020. Pelaksanaan tahapan Pilkada di masa pandemi ini menjadi perhatian khusus seluruh pihak. Tujuan kerjasama ini tidak lain juga untuk mendukung pemeriksaan kesehatan bagi penyelenggara Pilkada antara lain PPK, PPS, dan petugas ketertiban PPS. “Untuk pemeriksaan ini tentunya KPU tidak bisa sendiri. Sehingga perlu kerjasama dengan Dinkes. Intinya untuk pelaksanaan Pilkada tetap terapkan protokol kesehatan Covid” jelasnya.(tek)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: