Jaksa ‘’Tunda’’ Kasus Hukum Peserta Pemilu
ARGA MAKMUR – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkulu Utara (BU), Elwin Agustian Khahar, SH, MH, menyatakan Jaksa lebih berhati-hati dalam pelakukan penanganan kasus korupsi menjelang Pilkada saat ini. Jaksa tidak ingin upayanya dalam memberantas korupsi justru dikaitkan dengan kontestasi Pilkada yang akan berlangsung Desember mendatang. Elwin menjelaskan, Jaksa menuntaskan penanganan perkara, kalau itu terkait dengan peserta dalam Pilkada yang akan berlansgung. Ini menghindari adanya konflik kepentingan atau hal lainnya yang bisa menguntungkan atau merugikan pasangan calon. “Jadi memang untuk penanganan perkara korupsi, jika itu terkait dengan peserta pemilu kita ‘tunda’ lebihdulu. Jangan sampai aktifitas kita dalam menjalankan tugas dikaitkan dengan politik,” jelasnya. Ini dilakukan untuk menjaga independensi korup Adhyaksa dalam kontentasi Politik. Sehingga semua proses hukum termasuk tindaklanjut laporan ditunda sampai tidak ada lagi kegiatan Politik di daerah masing-masing. “Jadi kita menangani perkara yang memang tidak ada kaitan dengan kontestasi politik lebihdulu,’’ tegas Kajari. Namun ia menuturkan, semua laporan dan proses pengumpulan data dan keterangan yang dilakukan Jaksa namun dihentikan karena terkait dengan tahun politik, akan tetap dilanjutkan prosesnya. Apalagi jika memang ditemukan bukti kuat untuk bisa lanjut ke penyelidikan atau penyidikan. “Kita akan lanjutkan setelah proses politik selesai, tidak hilang begitu saja. Memang ini merupakan kebijakan dari pimpinan terkait dengan situasi tahun politik,” demikian Kajari.(qia)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: