HONDA

Hotel dan Restoran Boleh Buka Kembali, Gubernur Keluarkan SE

Hotel dan Restoran Boleh Buka Kembali, Gubernur Keluarkan SE

BENGKULU - Gubernur Bengkulu, Dr. H. Rohidin Mersyah, MMA mengeluarkan surat edaran Instruksi Gubernur Bengkulu Nomor 556/578/Dispar Tahun 2020 Tentang Standar Operasional  Prosedur (SOP) Untuk Hotel Dan Restoran. Instruksi ini harus dipatuhi oleh pengusaha hotel dan restoran se Provinsi Bengkulu.

“Iya kita minta aturan ini dipatuhi secara disiplin kemudian dengan kepatuhan yang tinggi. Dan semua pihak harus melakukan kontrol terutama para bupati/walikota,” kata Rohidin.

SE berupa instruksi gubernur sebagai persiapan menuju new normal pasca wabah Covid-19 sehingga perlu diberlakukan SOP. Diminta kepada pengusaha/pengelola hotel dan restoran untuk melakukan hal-hal yang diatur dalam SE. Dengan mempedomani protokol kesehatan bagi masyarakat di tempat umum dan fasilitas umum dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19.

“Yang mempunyai kewenangan mengontrol langsung itu walikota/bupati. Begitupun untuk mengawasi bagaimana kerja dan beroperasinya industri perhotelan, rumah makan di domisili masing-masing karena perizinan perhotelan dan restoran  ada di kabupaten/kota,” sambung Rohidin.

Tertera di dalam intruksi gubernur tersebut terdapat sejumlah SOP yang harus lakukan pada seluruh ruangan dan fasilitas hotel. Seperti pada area lobi diantaranya setiap tamu dan petugas wajib menggunakan masker, menyediakan tempat cuci tangan di area luar lobi sebelum masuk ke dalam hotel, wajib memiliki alat pengukur suhu tamu, penerima tamu menggunakan masker dan faceshild, jarak antri tamu minimal 1 meter pada saat check-in, wajib menyediakan hand sanitizer di counter resepsionis, setelah proses check-in counter resepsionis dibersihkan, penyemprotan disenfektan secara berkala di area lobi.

Kemudian, pada area kamar wajib dilakukan penyemprotan disinfektan di area kamar setiap pembersihan kamar tamu, petugas kebersihan kamar tamu wajib menggunakan masker dan sarung tangan. Lalu di area restoran/lounge/coffeshop selain wajib menyediakan hand sanitizer, petugas pramusaji wajib menggunakan masker dan sarung tangan, kapasitas dibatasi 50 persen dari total kapasitas ruangan dan antar meja diberi jarak minimal 1 meter, setiap meja dan kursi di area restoran/lounge/coffeshop wajib disemprot cairan disenfektan setelah digunakan oleh tamu Begitupun dengan area meeting room dan fasilitas publik juga ada sejumlah SOP.

“SE ini menjadi panduan di 9 kabupaten dan 1 kota. Dalam penerapannya kami minta bupati/walikota untuk mempedomani ini,” demikian Rohidin. (key)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: