HONDA

Pemkab Keluarkan SE Netrallitas ASN

Pemkab Keluarkan SE Netrallitas ASN

KOTA BINTUHAN –  Pemkab Kaur menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 800/313/BKD-PSDM/KK/2020 tentang Netralitas ASN dalam Pilkada 2020. Ini dilakukan setelah salah seorang ASN di Kecamatan Kaur Utara sempat diperiksa Bawaslu Kaur. Lantaran diduga tidak netral, mendukung salah satu calon. Sehingga direkomendasikan Bawaslu Kaur ke KASN, untuk mendapatkan sanksi. Dalam SE tersebut, ada 16 poin catatan untuk para ASN Kaur. Diantaranya  dilarang ikut posting calon di media sosial, termasuk ikut share, komen dan like pun tidak boleh. Tidak boleh menghadiri deklarasi pasangan calon, berfose dan menjadi panitia atau ikut kampanye calon. ASN juga dilarang hadir dalam kegiatan parpol, penyerahan dukungan paslon dari parpol serta kegiatan lainnya. Sekda Kaur Nandar Munadi, S.Sos, M.Si saat dikonfirmasi membenarkan kalau surat edaran terkait netralitas ASN dan larangan ASN selama pilkada sudah disampaikan kepada semua OPD, camat termasuk kepala desa. Dengan tujuan agar tidak ada lagi PNS di Kaur yang tertangkap atau ketahuan tidak netral di Pilkada 2020 yang akan datang. Dan SE ini juga tindak lanjut dari adanya ASN yang diperiksa oleh Bawaslu Kaur beberapa waktu yang lalu. “Untuk SE terkait netralitas ASN di Pilkada 2020 sudah kita buat dan kita sampaikan kepada kepala OPD. Kita minta kepala OPD mengawasi ASN-nya masing-masing. Karena banyak poin larangan ASN selama pilkada ini jangan sampai nantinya melanggar aturan. Karena  jelas sangsinya dari KASN untuk ASN yang ketahuan tidak netral,” kata Nandar Munadi. Tidak hanya itu saja dalam waktu dekat pihaknya juga akan koordinasi dengan Bawaslu Kaur terkait jabatan camat dan kades yang mempunyai wilayah. Karena biasanya camat atau kades jika ada kegiatan diundang secara resmi baik itu oleh paslon atau tim sukes yang melakukan kegiatan di wilayahnya. Tidak hanya itu saja sebagai pemilik wilayah tentunya camat dan kades juga harus mengetahui kondisi wilayahnya jika ada kegiatan dan sebagainya. “Kita juga sebenarnya akan koordinasi juga dengan Bawaslu terkait tugas camat dan kades yang mempunyai  wilayah kerja yang bisanya mereka ini hadir memantau di setiap kegiatan yang ada di wilayahnya. Agar tidak terjadi apa-apa dan sebagainya khusus di wilayah kerjanya dan ini akan kita sampaikan nantinya ke Bawaslu,” pungkas Nandar Munadi. (cik)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: