HONDA

Urus Perizinan, Pabrik Karet Tutup Sementara

Urus Perizinan, Pabrik Karet Tutup Sementara

SELUMA - Pabrik karet mini milik Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Geo Makmur di Desa Napal Jungur, Kecamatan Lubuk Sandi masih mengalami kendala permasalahan izin. Gapoktan yang mengelola pabrik tersebut akhirnya memilih untuk menutup sementara pengoperasian pengolahan getah karet. Penghentian semetara ini menyusul teguran dari dinas terkait tentang belum adanya kelengkapan izin lingkungan. Padahal pabrik ini belum genap sebulan beroperasi setelah diresmikan langsung oleh Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah beberapa waktu lalu. Kepala Desa Napal Jungur, Mas Mulyadi, menjelaskan tutup  sementara pengoperasian pabrik menindaklanjuti surat teguran yang disampaikani Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Seluma dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Seluma. Jadi untuk sementara waktu pengoperasian pengolahan getah karet (latex) untuk saat ini dihentikan dulyu. Itu juga menyusul adanya mesin pengolahan lagi dalam kondisi rusak. Sehingga Gapoktan Geo Makmur yang mengelola pabrik memilih hanya menampung getah karet petani setempat saja. ‘’Pengoperasian dihentikan sementara. Selain karena izin juga ada mesin yang rusak,” jelas Kades. Sementara itu belum ada izin usaha Gapoktan Geo Makmur, karena belum ada rekomendasi penerbitan izin lingkungan dari dinas terkait. Seperti saat sidak sebelumnya Kadis DPMPPTSP Seluma Mahwan Jayadi mengatakan walau pabrik ini  dikelola Gapoktan tetapi masih tetap harus memiliki perizinan lengkap. Sama seperti perusahaan lain yang berinvestasi di Kabupaten Seluma. Perizinan diperlukan agar pemerintah dapat mendata dan mengetahui bahwa ada pabrik baru yang berdiri. Pihaknya menyarankan supaya pengurus atau pengelola pabrik segera mengurus dan mengajukan izin, agar usaha yang dijalankan ini legal dan resmi walau pengelolaan dilakukan Gapoktan. Karena izinnya melibatkan OPD tekhnis, sehingga keberadaan pabrik ini benar-benar legal dan diakui secara hukum. "Kendati Gapoktan, harus memiliki izin. Dengan adanya izin, pemerintah dapat mengetahui kalau ada pabrik baru yang berdiri. Jadi bisa dilakukan pendataan," terang Mahwan.(cup)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: