HONDA

Dugaan Pelanggaran Pilkada, Gakumdu Tetapkan Tersangka

Dugaan Pelanggaran Pilkada, Gakumdu Tetapkan Tersangka

CURUP – Penyidik Tindak Pidana Pemilihan Sentra Penegak Hukum Terpadu (Gakumdu) Kabupaten Rejang Lebong informasinya sudah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Pilkada yang dilaporkan beberapa masyarakat. Ini terkait adanya dugaan pencatutan KTP untuk dukungan bakal pasangan calon (Paslon) jalur perseorangan, Syamsul Effendi dan Hendra Wahyudiansyah dalam Pilkada Kabupaten Rejang Lebong.

Untuk diketahui, Sentra Gakumdu Kabupaten Rejang Lebong sudah menerima dan menetapkan kalau ada delapan laporan yang dinilai memenuhi unsur pelanggaran pemilu. Dimana empat diantaranya berkas laporan sudah dilakukan serahterima dari Bawaslu kepada Polres RL selaku penyidik tindak pidana pemilihan. Namun sayangnya, pihak Sentra Gakumdu Kabupaten Rejang Lebong sendiri, baik itu dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Rejang Lebong maupun Polres Rejang Lebong belum mau banyak berkomentar.

Ketua Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong Dodi Hendra Supiarso, SE yang dikonfirmasi Rakyat Bengkulu saat keluar dari gedung Satuan Reskrim Polres Rejang Lebong Senin (21/7) mengaku, mereka belum menerima surat resmi. Meskipun tidak membantah ketika sudah adanya penetapan tersangka. Hanya saja menurutnya untuk hal tersebut secara teknis kewenangan penyidik.

‘’Yang jelas masih dalam proses penyidikan. Secara teknis nanti kita lakukan pembahasan ketiga di Gakumdu. Nanti pembahasan ketiga Gakumdu, baru kita konfrensi pers,’’ sampai Dodi. ‘’Itu kewenangan pihak penyidik. Saya juga belum melihat (penetapan tersangka, red) secara tertulis . Yang jelas saya belum melihat secara tertulis. Intinya seperti itu,’’ elak Dodi saat ditanyai soal kepastian adanya penetapan tersangka.

Adanya penetapan tersangka taindak pidana pelanggaran pemilu juga semakin diyakinkan dengan adanya surat kuasa yang masuk ke Pengadilan Negeri (PN) Curup. Dimana surat kuasa penunjukan domisili hukum kuasa dari Syamsul Effendi dan Hendra Wahyudiansyah kepada Achmad Tarmizi Gumay, SH, MH. Surat kuasa ini untuk kepentingan pengajuan upaya hukum pra peradilan yang akan mereka lakukan terkait penetapan tersangka oleh penyidik tindak pidana pemilu. Tarmizi mengakui Syamsul-Hendra yang ditetapkan tersangka.

‘’Kita akan melakukan upaya pra peradilan. Tadi (kemarin, red) sudah saya daftarkan surat kuasanya. Insya Allah besok (penyerahan berkas pra peradilan, red), soal waktu nanti kita kontak,’’ singkat Tarmizi Gumay. (dtk)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: