Gaji Karyawan DPM Belum Juga Dibayar
KOTA BINTUHAN – Hingga saat ini manajemen PT. Desaria Plantation Mining (DPM) belum juga hadir dalam setiap mediasi untuk membahas status dan gaji karyawan PT. DPM yang berjumlah sebanyak 98 orang. Sampai saat ini gaji karyawan sejak September 2019 hingga Juli 2020, belum juga dibayar oleh pihak perusahaan. Menindak lanjuti pertemuan antara perwakilan karyawan bersama OPD terkait dan aparat penegak hukum di Kaur, Senin (21/7) dilakukan pertemuan kembali antara perwakilan karyawan dengan Polres dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans). Dinas Nakertrans Kaur akan kembali melayangkan surat panggilan untuk terakhir kalinya kepada manajemen PT DPM. Surat panggilan untuk mediasi terkait gaji karyawan yang belum dibayar ini ditunggu hingga seminggu ke depan. Jika tidak maka pihak karyawan akan melanjutkan kasus ini ke jalur hukum. “Tadi kita sudah menggelar rapat untuk tindaklanjut pertemuan antara perwakilan karyawan PT. DPM dan Bupati Kaur. Karena belum juga ada pertemuan, maka untuk terakhir kalinya kita kembali kirim surat panggilan ke PT DPM. Tentunya mereka yang bisa mengambil kebijakan terkait dengan persoalan yang ada ini. Kita tunggu satu minggu ke depan, harapan kita pihak perusahaan bisa datang nantinya,” kata Kabid Tenaga Kerja Disnakertrans Kaur, Alex Supikri kemarin. Terpisah, kuasa hukum dari perwakilan karyawan PT DPM, Widi mengatakan pihak perusahaan harus bertanggungjawab atas status karyawan serta membayar gaji mereka sejak September 2019 hingga Juli 2020. Ia berharap semua bisa diselesaikan dengan cara mediasi. Jika tidak akan diselesaikan melalui jalur hukum. Tentunya dengan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku. Lanjut Widi, pihaknya melakukan langkah-langkah secara bertahap, mulai dari mediasi hingga nantinya mendaftarkan gugatan ke pengadilan. “Kalau solusi persoalan ini belum juga ada, maka kita lanjutkan sesuai jalur hukum. Karena sampai saat ini gaji 98 karyawan PT DPM satu persen pun belum ada pembayaran,” ungkap Widi. Untuk diketahui sampai saat ini banyak persoalan yang terjadi di PT DPM, sehingga Pemkab Kaur pada akhir 2019 lalu menghentikan operasinya hingga perusahaan menyelesaikan semua persoalan yang ada. Mulai dari persoalan lahan plasma milik warga yang mencapai 400 hektare, soal lahan warga masuk HGU sehingga protes warga karena tidak bisa membuat sertifikat dan gaji karyawan yang belum juga dibayarkan. Saat ini aktivitas perusahaan sudah tidak ada lagi.(cik)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: