HONDA

Pajak Tornas Ditanggung Daerah

Pajak Tornas Ditanggung Daerah

MUKOMUKO –Tidak hanya memfasilitasi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) berupa motor dinas (tornas). Pemkab Mukomuko juga memberikan 148 unit tornas kepada penagih pajak di desa-desa. Hanya saja tornas untuk penagih pajak ini adalah tornas yang sebelumnya digunakan kepala desa (kades). Dipastikan pajak seluruh tornas ini tidak dibebankan ke pengguna. Melainkan langsung ditangani oleh Badan Keuangan Daerah (BKD) Mukomuko. Sebagaimana dikemukakan Kabid Aset BKD Mukomuko, Eka Purwanto, M.Si. Pengguna hanya menanggung biaya operasional dari kendaraan tersebut. “Tornas itu merupakan aset daerah. Pajak kendaraan bermotornya akan ditanggung oleh Pemkab Mukomuko. Untuk operasionalnya dibebankan kepada pemegang," kata Eka. Lagi-lagi Eka menyebutkan, meskipun bekas namun tornas eks kades masih layak digunakan. Penarikan tornas kades, dilakukan sejak para kades menerima tornas baru dari Pemkab Mukomuko pada Tahun 2019 lalu. "Jadi tornas itu tidak dikembalikan ke kita. Dari Kades langsung diserahkan ke petugas pajak,’’ sampainya. Apakah tornas bekas kades itu semuanya sudah diserahkan ke petugas pajak? Eka mengatakan, seharusnya sudah. Untuk memastikan itu, pihaknya akan koodinasi dengan Kabid Pendapatan 2, BKD Mukomuko. “Petugas pajak yang ada di desa itukan lebih kepada penagih Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Nanti kita cek melalui P2 soal tornas itu,” tandasnya.(hue)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: