Ganti Rugi 12 WTP Tol Ditinjau Ulang
BENTENG – Setelah dilakukan mediasi atau pembahasan nominal ganti rugi terhadap warga desa Jumat Bengkulu Tengah (Benteng) beberapa hari lalu, diketahui ada 12 Warga Terdampak Proyek (WTP) tol yang masih merasa keberatan dengan nominal atau besaran ganti rugi yang sudah ditetapkan. Untuk Menindaklanjuti hal tersebut Kantor Pertanahan Benteng memastikan akan melakukan peninjauan ulang oleh tim KJPP dalam minggu-minggu ini. Kepala Kantor Pertanahan Benteng, Hazairin Masrie Menjelaskan, kalau keberatan 12 WTP ini pada prinsipnya untuk dilakukan peninjaua ulang terhadap lokasi tanah mereka berada dilokasi pinggir jalan raya dan mereka menilai harga besaran ganti rugi yang sudah ditetapkan tidak sesuai dengan tanah dan lokasi tanah tersebut. “Dengan begini, kita dengan KJPP dalam minggu ini akan melakukan peninjauan kembali terhadap tanah 12 WTP ini agar lebih memastikan kembali. Mereka berkehendak seperti itu, makanya kita ikuti demi kebaikan bersama,” jelasnya. Dia menambahkan, apabila dilakukan peninjuan ulang akan terjadi dua factor, seperti akan terjadi kerugian dan keuntungan bagi WTP. Sebab nantinya apabila memang ditemukan kekeliruan dalam penentuan nominal ganti rugi, maka nominal yang akan digantikan, sesuai dengan nominal yang ditemukan setelah dilakukan peninjuan kembali tersebut. “Seperti contohnya, pada peninjauan awal nilai ganti rugi tanah WTP berada diangka Rp 1 miliar, namun setelah dilakukan peninjauan kembali ada kekeliruan dan ternyata nominal ganti rugi tanah WTP itu hanya mencapai Rp 500 juta, maka nominalnya digantikan sesuai peninjaun yang kedua yaitu Rp 500 juta. begitu juga sebaliknya, apabila terjadi kekeliruan yang awalnya Rp 1 miliar namun setelah dilakukan peninjauan ulang ganti rugi mencapai Rp 2 miliar, maka ganti rugi akan dibayar sebesar Rp 2 miliar tersebut,” terangnya. Sambungnya, apabila nanti setelah dilakukan peninjauan kembali, 12 WTP yang bersangkutan masih tetap keberatan dengan nominal yang sudah ditetapkan, maka dengan terpaksa akan dititipkan dan melalui proses pengadilan. Sedangkan untuk WTP yang lainnya, yang sudah sepakat atau setuju dengan nominal ganti rugi yang sudah ditetapkan, dalam minggu ini untuk uang ganti rugi tanah mereka akan dicairkan. “Untuk pencairannya akan ditransfer ke rekening WTP masing-masing, kemudian untuk waktunya kalau tidak ada halangan dan kendala pada jumat ini akan segera dicairkan ke rekening WTP. Nantinya pihak Bank Mandiri akan datang ke kantor kita, kemudian kita juga akan mengundang WTP tersebut untuk datang ke kantor. Setelah itu pihak Bank Mandiri akan menyerahkan buku rekening kepada WTP Desa Jumat,” Tutup Hazairin. (jee)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: