HONDA

Program BLT DD Tidak Wajib Dilanjutkan

Program BLT DD Tidak Wajib Dilanjutkan

CURUP – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Rejang Lebong (RL) menyampaikan adanya kemungkinan program Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) dilanjutkan. Hanya saja berdasarkan peraturan menteri keuangan (PMK) terbaru, sifatnya tidak wajib melainkan disesuaikan dengan kondisi keuangan. Seperti disampaikan Kadis PMD Kabupaten RL Suradi Rifa’i melalui Kabid Kelembagaan Masyarakat, Sosial Budaya dan Pemerintahan Desa Bobby Harpa Santana kepada RB. ‘’Dibunyikan disitu (PMK terbaru, red) ada perpanjangan program BLT DD. Namun lihat dulu ketersediaan anggaran dalam DD tahap II,’’ sampai Bobby. Kalau memungkinkan, sambung Bobby, realisasi perpanjangan program BLT DD tersebut harus tetap diputuskan melalui musyawarah desa khusus. ‘’Jadi memang tidak diwajibkan. Kalaupun dilanjutkan, tetap harus diputuskan dalam musyawarah desa khusus. Sehingga nantinya tidak menimbulkan hal-hal negatif,’’ sambung Bobby. Dilanjutkan Bobby, musyawarah desa khusus tersebut melibatkan seluruh elemen masyarakat. Sehingga bisa mendapatkan keputusan yang secara mufakat. ‘’Begitu juga dengan jumlah penerima, tergantung keputusan musyawarah desa khusus. Namun nilai BLT DD nya saja yang berubah, tidak lagi Rp 600 ribu, melainkan hanya Rp 300 ribu,’’ demikian Bobby.(dtk)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: