Keterbelakangan Dicoklit
KOTA MANNA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) hingga saat ini masih disibukkan proses tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih pada Pilkada serentak. Tidak terkecuali hak pilih orang keterbelakangan mental. Orang keterbelakangan mental yang dimaksud seperti, disabilitas mental, fisik, sensorik. Ini tetap dilakukan coklit untuk menggunakan hak pilihnya. "Sampai saat ini kita masih melakukan pencoklitan data. Tidak terkecuali orang yang berketerblakangan mental. Sebab hak pilih mereka sama dengan orang normal seperti kita ini," kata Komisioner KPU BS, M. Arif Luthfi, M.Pd, Dijelaskan Arif keterbelakangan mental dimaksud, salah satunya orang yang lupa ingatan, cacat bawaan lahir dan orang terganggu kejiwaannya. Semua itu tetap dilindungi hak pilihnya. Disisi lain, pada penyaluran hak pilih bagi orang yang keterbelakangan mental nantinya akan difasilitasi oleh KPU tempat khusus. Yakni akan dipandu lansung oleh petugas TPS masing-masing. "Jadi untuk pemilih disabilitas dalam Peraturan KPU terbaru, orang yang berketerblakangan mental atau gangguan jiwa selagi tidak meresahkan tetap bisa memilih ke TPS. Tetapi tetap akan dilakukan pengawasan oleh petugas TPS, karena memang itu hak pilih mereka," tegasnya. Sedangkan dari data Coklit sementara untuk hasil coklit di BS, yang meninggal 256 orang, kemudian ganda 80, perubahan status 213, pindah domisili 174, TNI polri 6, tidak ada di rumah 19 orang se BS.(tek)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: